Suami Berangkat Kerja, Istri Undang Selingkuhan ke Rumah

Jum'at, 03 Juli 2015 - 06:55 WIB
Suami Berangkat Kerja,...
Suami Berangkat Kerja, Istri Undang Selingkuhan ke Rumah
A A A
JAKARTA - ST (26), seorang Ibu rumah tangga, nekat bermain gila dengan seorang Pria Idaman Lain (PIL) di rumahnya di Kemayoran, Jakarta Pusat. Kejadian itu berlangsung saat TKK (43), suami ST, pergi bekerja.

Kapolsek Kemayoran Kompol Suyud menuturkan awal perselingkuhan yang dilakukan ST tersebut terjadi setelah sang suami berpamitan untuk pergi bekerja di kawasan Jakarta Barat, Kamis (2/7/2015) pagi

Tak lama setelah suaminya berangkat kerja, sang istri diketahui segera menelepon laki-laki lain, yaitu DS (19).

"Pas suaminya berangkat kerja si istri langsung nelepon laki-laki lain agar datang ke rumahnya," kata Suyud.

Namun, lanjut Suyud, ulah kedua orang tersebut kali ini akhirnya terbongkar saat TKK kembali ke rumah untuk mengambil handphone miliknya yang tertinggal.

"Di jalan, suami ST merasa ada yang kurang, yaitu handphone, kemudian dia balik lagi," tambahnya.

Setelah tiba dirumah, TKK merasa ada yang aneh saat ia melalui kamarnya. Dia mendengar suara laki-laki yang bercengkerama dengan istrinya. Namun, saat itu TKK tidak langsung menggerebek keduanya. Dia memilih mencari saksi terlebih dahulu.

"Pas di rumah TKK mendengar suara laki-laki lain sedang ngobrol dengan istrinya. Untuk meyakinkan dirinya meminta RT setempat kemudian dilanjutkan ke kepolisian untuk menggerebek bersama-sama," lanjutnya.

Saat pintu kamar didobrak, keduanya sudah dalam posisi tanpa busana dan siap melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah. "Pas didobrak keduanya sedang tiduran, baru mau berhubungan badan," terangnya.

Tanpa berpikir panjang, TKK dan warga setempat beserta pihak kepolisian langsung memeriksa keduanya. Di baju DS ternyata ditemukan dua linting ganja. Kemudian, keduanya segera digiring ke Mapolsek Kemayoran untuk dimintai keterangan

"Saat ini keduanya sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kita lagi mendalami kasus ini."

DS dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan diancam dengan pidana kurungan 4-12 tahun.
(zik)
Berita Terkait
Algoritma Grok Terdeteksi...
Algoritma Grok Terdeteksi Meminta Penggunanya untuk Berbuat Mesum
Miris! Sejoli Terekam...
Miris! Sejoli Terekam Berbuat Mesum di Stadion Pakansari Bogor
Sepasang Mahasiswa Digerebek...
Sepasang Mahasiswa Digerebek Polisi Berbuat Mesum di Mobil Bergoyang
Keterlaluan! Muda Mudi...
Keterlaluan! Muda Mudi Berbuat Mesum Dalam Mobil di Halaman Masjid
Parah! Sejoli di Tanjab...
Parah! Sejoli di Tanjab Timur Berbuat Mesum di Toilet Masjid
Oknum PNS yang Berbuat...
Oknum PNS yang Berbuat Mesum Ternyata Staf Dinsos Kota Payakumbuh
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
3 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
4 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
4 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
5 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
5 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
7 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved