Asyik Judi Domino, Lima Warga Diciduk Polisi
A
A
A
BANTUL - Lima orang penjudi berhasil diamankan oleh aparat Polsek Sedayu, Kamis (2/7/2015) dini hari.
Penangkapan kelima orang tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Sedayu setelah menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan jika ada aktivitas judi di Dusun Sumberang, RT 49, Desa Argodadi, Kecamatan Sedayu.
Humas Polsek Sedayu, Ipda Agus Supraja menuturkan, sekitar pukul 02.00 WIB pihaknya mendapat telepon dari masyarakat tentang adanya orang yang sedang berjudi di salah satu rumah milik warga Dusun Sumberang.
Petugas langsung bergerak cepat dan meringkus kelima orang yang tengah judi Domino. "Mereka tak berkutik ketika sedang kami gerebek," tuturnya.
Lima orang tersebut masing-masing SI (39), warga setempat yang juga pemilik rumah, WS (44), warga Kaliurang, Desa Argomulyo, WA (40), warga Krajan Semarang, UR (50), warga Ungaran, Semarang dan Kamisran warga Gunung Polo Sedayu.
Kelimanya ditangkap bersama beberapa barang bukti dua buah tikar, sebuah toples, empat set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 2,6 juta.
Mereka kemudian digelandang ke Mapolsek Sedayu untuk diperiksa. Kelimanya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Mereka akan disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul. "Ini pembelajaran dari masyarakat agar tidak main-main dengan judi," ujarnya.
Kapolsek Sedayu Kompol Muhammad Nawawi menuturkan, penangkapan perjudian ini bukan yang pertama dalam sepekan terakhir. Karena sebelumnya pihaknya juga telah menggrebek arena perjudian di wilayah Kecamatan Sedayu.
"Kami memang terus memantau dengan ketat aktivitas masyarakat. Apalagi di bulan Ramadan ini, kami harap masyarakat menjaga iklim kondusif selama bulan Ramadan," pungkasnya.
Penangkapan kelima orang tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Sedayu setelah menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan jika ada aktivitas judi di Dusun Sumberang, RT 49, Desa Argodadi, Kecamatan Sedayu.
Humas Polsek Sedayu, Ipda Agus Supraja menuturkan, sekitar pukul 02.00 WIB pihaknya mendapat telepon dari masyarakat tentang adanya orang yang sedang berjudi di salah satu rumah milik warga Dusun Sumberang.
Petugas langsung bergerak cepat dan meringkus kelima orang yang tengah judi Domino. "Mereka tak berkutik ketika sedang kami gerebek," tuturnya.
Lima orang tersebut masing-masing SI (39), warga setempat yang juga pemilik rumah, WS (44), warga Kaliurang, Desa Argomulyo, WA (40), warga Krajan Semarang, UR (50), warga Ungaran, Semarang dan Kamisran warga Gunung Polo Sedayu.
Kelimanya ditangkap bersama beberapa barang bukti dua buah tikar, sebuah toples, empat set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 2,6 juta.
Mereka kemudian digelandang ke Mapolsek Sedayu untuk diperiksa. Kelimanya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Mereka akan disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul. "Ini pembelajaran dari masyarakat agar tidak main-main dengan judi," ujarnya.
Kapolsek Sedayu Kompol Muhammad Nawawi menuturkan, penangkapan perjudian ini bukan yang pertama dalam sepekan terakhir. Karena sebelumnya pihaknya juga telah menggrebek arena perjudian di wilayah Kecamatan Sedayu.
"Kami memang terus memantau dengan ketat aktivitas masyarakat. Apalagi di bulan Ramadan ini, kami harap masyarakat menjaga iklim kondusif selama bulan Ramadan," pungkasnya.
(nag)