Wabup Cirebon Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 02 Juli 2015 - 08:08 WIB
Wabup Cirebon Terancam 20 Tahun Penjara
Wabup Cirebon Terancam 20 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas telah melakukan tindak pidana korupsi dan terancam hukuman 20 tahun pen jara.

Gotas diduga telah memotong dana bansos Pemkab Ci re bon tahun anggaran 2009- 2012 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,564 miliar. Selain Gotas, dua terdakwa lain nya juga hadir dan duduk di kur si pesakitan, yakni Wakil Sek retaris DPC PDIP Cirebon Emon Purnomo, dan Ketua PAC PDIP Kecamtan Kedawung Subekti Sunoto. Dalam dakwaannya, Gotas yang saat itu menjabat sebagai Ke tua DPRD Kabupaten Cirebon disebut telah melakukan pe motongan dana hibah atau ban sos untuk kepentingan partainya.

Kasus itu berawal saat Pemkab Cirebon mengalokasikan angg aran belanja hibah dan bansos untuk 2009-2012 se besar Rp298,4 miliar. Seperti biasanya pimpinan DPRD se la ku Badan Anggaran (Banggar) mengajukan usulan penerima dana hibah dan bansos tersebut. “Setelah itu Gotas me ngadakan pertemuan dengan ketua ran ting dan pengurus DPC PDIP di rumah dinasnya, dan diikuti terdakwa Emon dan Subekti,” kata Jaksa SB Hartono saat membacakan berkas dakwaannya pada sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemkab Cirebon di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Khusus Ban dung, kemarin.

Menurutnya, saat per te - muan di rumah dinasnya Gotas mem beritahukan kalau Pem - kab Cirebon akan mengucurkan da na hibah dan bansos. Bahkan, Go tas menyebutkan dana yang akan diterima masyarakat dan ke lompok masyarakat akan di - kenakan potongan untuk ke - pentingan partai. Dari hasil pemotongan terse but, kata JPU, Gotas akan men dapatkan uang Rp1,564 miliar dengan rincian pemotongan Rp1,3 miliar, fiktif Rp 160 juta dan digunakan tidak sesuai peruntukannya Rp59,6 juta.

“Perbuatan Gotas bersamasa ma dengan Emon dan Subekti ter sebut telah mengakibatkan ke rugian negara sebesar Rp1,564 miliar,” sebut Har tono. Atas perbuatannya itu, Go - tas, Emon dan Subekti didakwa te lah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana yang telah diubah da lam UU No 20/2001 tentang Pemb erantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Mereka pun dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 se bagaimana yang telah diubah da lam UU No 20/2001 tentang Pem berantasan Tipikor sebagai mana dakwaan subsidair. Atas dakwaan yang diajukan JPU tersebut Gotas mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang akan dibacakan pada si - dang yang akan digelar pada Rabu (8/7) pekan depan. Sementara Emon dan Subekti tak akan me ngajukan keberatan.

Iwa ahmad sugriwa
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6170 seconds (0.1#10.140)