Kasus Mantan Kepala BPN Segera Dihentikan

Senin, 29 Juni 2015 - 10:31 WIB
Kasus Mantan Kepala BPN Segera Dihentikan
Kasus Mantan Kepala BPN Segera Dihentikan
A A A
MEDAN - Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, menegaskan, proses penyidikan tersangka mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan, Dwi Purnama; dan Kepala Seksi (Kasi) Pemberian Hak-hak Kanwil BPN Kota Medan, Hafizunsyah, segera dihentikan.

“Prosesnya segera dihentikan, karena arahnya ke sana, surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” kata Hadi, Minggu (28/6). Menurut dia, proses SP3 saat ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas perkara nomor register 125 PK/PDT/2014.

Meski demikian, pihaknya masih melakukan tahapan evaluasi. Untuk mengeluarkan SP3, penyidik harus melakukan tahapan sesuai prosedur. “Tahapan untuk melakukan SP3 ada, mulai dari evaluasi. Namun, arah penyidikan sudah pasti dihentikan, dan saat ini sedang dalam proses,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR, Junimart Girsang, mengatakan, sebelum dikeluarkannya putusan PK yang memenangkan PT KAI, sudah pernah menyurati Polda Sumut yang dinilai begitu cepat menetapkan mantan kepala BPN Medan sebagai tersangka karena tidak menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang diajukan PT Arga Citra Kharisma (ACK).

“Saya sudah pernah pertanyakan itu. Mengapa cepat sekali penyidik menetapkan mantan kepala BPN Medan itu sebagai tersangka. Sebab, proses penyidikan juga sedang berlangsung di Kejaksaan Agung pada saat itu,” ujar Junimart. Jadi, masih kata dia, tidak heran jika pada akhirnya PT KAI memenangkan gugatan (PK) atas kepemilikan tanah di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, yang menjadi tempat berdirinya gedung Centre Point.

“Kami tidak heran itu. Sebab, jauh-jauh hari sudah saya nyatakan bahwa penyidik Polda Sumut pada saat itu terlalu cepat menetapkan mantan kepala BPN sebagai tersangka. Wajar saja kalau pemerintah akan menyita aset PT ACK itu,” ujarnya. Sebagaimana diberitakan, kasus itu bermula dari laporan PT ACK melalui Zainal Abidin Zain pada 22 Juli 2014 ke Polda Sumut.

Selanjutnya, Subdit II/- Harta Benda Tanah dan Bangunan (Hardatahbang) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut memeriksa empat orang saksi, yakni Zainal Abidin, Handoko Lie, Budi Darmansyah, dan Fahmiluddin, sebagai proses laporan yang tertuang dalam SPK/- 1883/VII/2014/SPKT I. Lalu pada 3 Oktober 2014, penyidik Polda Sumut menetapkan Dwi Purnama dan Hafizunsyah sebagai tersangka. Sebab, kedua pejabat BPN Medan itu tidak menerbitkan SHGB PT ACK di atas tanah seluas 35.955 m2 yang berada di Jalan Jawa, Kecamata

Medan Timur, dengan surat permohonan Nomor: 22/ACKH/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013. Bersamaan dengan permohonan itu, PT ACK turut melampirkan salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara perdata Nomor 314/Pdt G./2011/PN-MDN, tertanggal 12 September 2011 Jo putusan PN Medan nomor 415/PDT/- 2011/PT.

MDN tertanggal 12 Januari 2012 Jo putusan MA Nomor 1040K/PDT/2012 tertanggal 5 November 2012, termasuk salinan Penetapan Eksekusi Nomor 16/Eks/2013/- 314/Pdt.G/2011/PNMDNserta salinan berita acara Eksekusi Pengosongan (Ountruiming) dan Penyerahan Nomor: 16/ Eks/2013/314/Pdt.G/2011/PN MDN tertanggal 3 Juli 2013.

Namun, pihak Kantor BPN Medan mengembalikan berkas permohonan HGB PT ACK tersebut, melalui surat Kepala Kantor BPN Medan Nomor: 1749/12.71-600/X/2013 tertanggal 25 Oktober 2013. Dalam surat itu, disebut alasan tidak dapat diterbitkan HGB karena belum dapat diproses, karena lahan tersebut masih diklaim sebagai Aktiva Tetap (Aset) oleh PT KAI.

Rans marbun
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1323 seconds (0.1#10.140)