Dalangi Pembunuhan Angeline, Margareta Dijerat Pasal Berlapis

Minggu, 28 Juni 2015 - 23:59 WIB
Dalangi Pembunuhan Angeline, Margareta Dijerat Pasal Berlapis
Dalangi Pembunuhan Angeline, Margareta Dijerat Pasal Berlapis
A A A
DENPASAR - Polda Bali saat ini sudah menetapkan dua tersangka pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline) yaitu ibu angkatnya sendiri Margriet Christina Megawe (Margaret) dan Agus mantan pembantunya. (Baca juga : Margareta Jadi Tersangka Pembunuhan Angeline).

Kabid Humas Polda Bali, Hery Wiyanto mengatakan, bahwa dalang pelaku pembunuhan terhadap Angeline adalah Margareta, sementara Agus hanya turut serta dalam membantu majikannya. Kematian bocah kelas II SDN 12 Sanur ini termasuk pembunuhan yang direncanakan.

Saat ini Margareta dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 Pembunuhan, serta Pasal 77 B tentang Penelantaran Anak. Sementara Agus dikenakan Pasal 340 junto 56 KUHP.

"Kami belum tahu peran Agus dalam kematian Angeline ini. Tapi yang jelas untuk nyonya MM ini kenai Pasal 340, 338 dan Pasal Penelantaran Anak," ungkapnya, di Polda Bali, Denpasar, Minggu malam (28/6/2015).

Seperti diketahui bahwa sebelum Angeline menghilang Margareta telah menyuruh Agus untuk menggali tanah yang ada dibelakang kandang ayam dekat pohon pisang.

Sebelumnya galian itu sudah ada namun, Margareta telah menyuruh Agus memperdalam galian tersebut.

Angeline dikabarkan menghilang oleh Margaret pada 16 Mei 2015, dan baru ditemukan dalam keadaaan tewas, tepatnya di belakang kandang ayam dekat pohon pisang pada 10 Juni 2015 lalu.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4189 seconds (0.1#10.140)