Didesak Hotman Paris, Polisi: Kami Tidak Butuh!

Minggu, 28 Juni 2015 - 14:35 WIB
Didesak Hotman Paris,...
Didesak Hotman Paris, Polisi: Kami Tidak Butuh!
A A A
DENPASAR - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto menyatakan, Polda Bali tidak butuh desakan dari pengacara Hotman Paris Hutapea atau dari siapapun untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Angeline.

Seperti diketahui, bahwa Hotman Paris Hutapea tengah menyurati Polri untuk mendesak adanya tersangka baru dalam kasus pembunuhan Engeline Margriet Christina Megawe (Angeline).

“Kami tidak butuh desakan-desakan dari pengacara siapapun dalam menetapkan tersangka baru,” jelas Hery di Denpasar, Minggu (28/6/2015).

Ditambahkan dia, untuk menjerat seseorang menjadi tersangka tidak mudah, pasalnya harus membutuhkan data, bukti-bukti yang menguatkan bahwa orang itu telah bersalah.

“Kami tidak gampang menyeret orang menjadi tersangka, harus ada bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” paparnya.

Hotman Paris Hutapea merupakan menjadi pengacara Agus, tersangka pembunuh Angeline. Sementara itu, Hotma Sitompul menjadi kuasa hukum ibu angkat Angeline untuk kasus penelantaran anak, Margriet Christina Megawe (Margareta).

Polresta Denpasar saat menetapkan Agus menjadi tersangka setelah Angeline ditemukan, pada Rabu 10 Juni 2015. Sementara Polda Bali menetapkan Margareta menjadi tersangka penelantaran anak pada Minggu 14 Juni 2015.

Baca juga:

Aksi Warga Desak Penuntasan Kasus Pembunuhan Angeline
(san)
Berita Terkait
Hilang 40 Tahun Setelah...
Hilang 40 Tahun Setelah Ortunya Dibunuh, Perempuan Ini Kembali Bertemu dengan Keluarganya
4 Fakta Baru Kasus Pembunuhan...
4 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Hijaber Cantik Dini Nurdiani
Gadis 18 Tahun Penjual...
Gadis 18 Tahun Penjual Gorengan di Padang Ditemukan Tewas Tertimbun Tanah, Korban Dibunuh?
Ungkap Kasus Pembalakan...
Ungkap Kasus Pembalakan Liar, Anggota Polisi Hilang di Hutan
Dihantui Arwah Korban,...
Dihantui Arwah Korban, Pembunuh yang Mengecor Pegawai Koperasi di Palembang Ditangkap
Gara-gara Suami Selingkuh,...
Gara-gara Suami Selingkuh, Wanita Muda Ini Terancam Meringkuk di Penjara 20 Tahun
Berita Terkini
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
1 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
1 jam yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
1 jam yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
1 jam yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
2 jam yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
3 jam yang lalu
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved