Didesak Hotman Paris, Polisi: Kami Tidak Butuh!
A
A
A
DENPASAR - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto menyatakan, Polda Bali tidak butuh desakan dari pengacara Hotman Paris Hutapea atau dari siapapun untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Angeline.
Seperti diketahui, bahwa Hotman Paris Hutapea tengah menyurati Polri untuk mendesak adanya tersangka baru dalam kasus pembunuhan Engeline Margriet Christina Megawe (Angeline).
“Kami tidak butuh desakan-desakan dari pengacara siapapun dalam menetapkan tersangka baru,” jelas Hery di Denpasar, Minggu (28/6/2015).
Ditambahkan dia, untuk menjerat seseorang menjadi tersangka tidak mudah, pasalnya harus membutuhkan data, bukti-bukti yang menguatkan bahwa orang itu telah bersalah.
“Kami tidak gampang menyeret orang menjadi tersangka, harus ada bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” paparnya.
Hotman Paris Hutapea merupakan menjadi pengacara Agus, tersangka pembunuh Angeline. Sementara itu, Hotma Sitompul menjadi kuasa hukum ibu angkat Angeline untuk kasus penelantaran anak, Margriet Christina Megawe (Margareta).
Polresta Denpasar saat menetapkan Agus menjadi tersangka setelah Angeline ditemukan, pada Rabu 10 Juni 2015. Sementara Polda Bali menetapkan Margareta menjadi tersangka penelantaran anak pada Minggu 14 Juni 2015.
Baca juga:
Aksi Warga Desak Penuntasan Kasus Pembunuhan Angeline
Seperti diketahui, bahwa Hotman Paris Hutapea tengah menyurati Polri untuk mendesak adanya tersangka baru dalam kasus pembunuhan Engeline Margriet Christina Megawe (Angeline).
“Kami tidak butuh desakan-desakan dari pengacara siapapun dalam menetapkan tersangka baru,” jelas Hery di Denpasar, Minggu (28/6/2015).
Ditambahkan dia, untuk menjerat seseorang menjadi tersangka tidak mudah, pasalnya harus membutuhkan data, bukti-bukti yang menguatkan bahwa orang itu telah bersalah.
“Kami tidak gampang menyeret orang menjadi tersangka, harus ada bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” paparnya.
Hotman Paris Hutapea merupakan menjadi pengacara Agus, tersangka pembunuh Angeline. Sementara itu, Hotma Sitompul menjadi kuasa hukum ibu angkat Angeline untuk kasus penelantaran anak, Margriet Christina Megawe (Margareta).
Polresta Denpasar saat menetapkan Agus menjadi tersangka setelah Angeline ditemukan, pada Rabu 10 Juni 2015. Sementara Polda Bali menetapkan Margareta menjadi tersangka penelantaran anak pada Minggu 14 Juni 2015.
Baca juga:
Aksi Warga Desak Penuntasan Kasus Pembunuhan Angeline
(san)