Margareta Dijerat Pasal Berlapis? Ini Jawaban Polda Bali

Sabtu, 27 Juni 2015 - 15:24 WIB
Margareta Dijerat Pasal...
Margareta Dijerat Pasal Berlapis? Ini Jawaban Polda Bali
A A A
DENPASAR - Polda Bali membantah Margriet Christina Megawe (Margareta), ibu angkat Engeline Margriet Megawe, telah dijerat pasal berlapis.

"Belum ada penambahan pasal baru. Ibu M ini masih dikenakan pasal penelantaran anak dan kekerasan dalam rumah tangga. Tidak ada yang baru, tidak ada," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto di Denpasar, Sabtu (27/6/2015).

Dia mengatakan, yang menjadi tersangka atas kematian Angeline saat ini hanya Agus, bekas pembantu Margareta. "Belum ada tersangka baru, masih Agus yang menjadi tersangka pembunuh Angeline," jelasnya.

Hery menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyelidiki siapa saja yang terlibat pembunuhan bocah 8 tahun tersebut.

"Dalam penentuan pasal kami akan membuat resume-resume dulu, itu yang akan kita lakukan dalam kasus pembunuhan," jelasnya.

Meski demikian, Hery mengakui ada kemungkinan tersangka baru. "Kalau kemungkinan ada calon tersangka baru itu pasti ada. Tapi ibu M ini masih dijerat pasal penelantaran anak, belum sampai ke pasal yang mengakibatkan kematian."

Sebelumnya, juru bicara sekaligus pendamping hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar Siti Sapurah mengatakan, kasus penelantaran anak yang menjerat Margareta akan membuka kasus kematian Angeline.

"Ada empat pasal yang dijatuhkan kepada Margareta. Seperti yang dibilang oleh Pak Kapolda, bahwa dari kasus penelantaran anak ini akan membuka kasus kematian Angeline," katanya, di Polda Bali, Denpasar, Jumat (26/6/2015).

PILIHAN:
Dijerat 4 Pasal, Margareta Bisa Jadi Tersangka Pembunuhan

Disebut Bunuh Angeline, Margareta Marah

Kasus Penelantaran Angeline, P2TP2A Siapkan Dua Saksi Baru
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8592 seconds (0.1#10.140)