Hotma Bantah Ada Pasal Baru yang Menjerat Margareta

Sabtu, 27 Juni 2015 - 07:00 WIB
Hotma Bantah Ada Pasal...
Hotma Bantah Ada Pasal Baru yang Menjerat Margareta
A A A
DENPASAR - Hotma Sitompul kuasa hukum Margriet Christina Megawe (Margareta) mengatakan tidak mengetahui bahwa kliennya telah dijerat beberapa pasal.

Menurutnya, yang jelas saat ini klienya itu hanya dikenakan pasal sangkaan penelantaran anak.

"Sampai sejauh ini klien kami hanya dikenakan pasal sangkaan penelantaran anak. Kami belum tahu ada pasal baru yang menjeratnya, siapa yang ngomong begitu," jelasnya, saat dihubungi via telepon, Jumat 26 Juni 2015 malam.

Dia menyakini bahwa Margareta tidak terlibat dalam pembunuhan anak angkatnya itu Angeline.

"Ya pasti saya yakin klien kami tidak terlibat, kenapa saya bicara begitu, sampai ada pembuktikan sebaliknya," terangnya.

Dikatakan, saat ini polisi bilang akan menjerat kliennya itu, tapi sejauh ini tidak akan disangkakan pasal baru.

"Nyatanya tidak ada sangkaan baru, semuanya baru akan-akan dan akan. Sekarang bilang begini, besok bilang begitu, besok berubah lagi. Kita tunggu saja,"ujarnya.

Juru bicara sekaligus pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Siti Sapurah mengatakan, jika pihak penyidik Polda Bali telah menjerat Margareta pasal berlapis usai pihaknya membawa tiga saksi dari Balik Papan.

Wanita yang akrab disapa Ipung itu menyebutkan, ada empat Pasal yang dijatuhkan kepada Margareta. "Seperti yang dibilang oleh pak Kapolda bahwa kasus penelantaran anak ini yang akan membuka kasus kematian Angeline," katanya.

Pasal pertama yang dikenakan untuk Margareta yaitu membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1,2,3 dan 4 UU No 35 tahun 2014.

Pasal yang kedua yaitu menempatkan, melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak secara berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76 I jo 88 No 35 tahun 2014.

Pasal yang ketiga yaitu memperlakukan anak secara diskrimatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosial secara berlanjut sebagaimana Pasal 76 a jo Pasal 77 UU No 35 tahun 2014.

Dan Pasal 64 KUHP dimana Pasal tersebut menyebutkan melakukan pembiaran yang menyebabkan matinya anak.

Pasal-pasal yang menjerat Margaret tersebut sudah berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polda Bali.

Sementara Hotma kembeli mempertegas dan mempertanyakan kapasitas Ipung. "Ngapain kita dengerin omongan orang-orang yang tidak-tidak. Nanti semuanya akan dibuktikan di pengadilan," jelasnya.
(nag)
Berita Terkait
Hilang 40 Tahun Setelah...
Hilang 40 Tahun Setelah Ortunya Dibunuh, Perempuan Ini Kembali Bertemu dengan Keluarganya
4 Fakta Baru Kasus Pembunuhan...
4 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Hijaber Cantik Dini Nurdiani
Gadis 18 Tahun Penjual...
Gadis 18 Tahun Penjual Gorengan di Padang Ditemukan Tewas Tertimbun Tanah, Korban Dibunuh?
Ungkap Kasus Pembalakan...
Ungkap Kasus Pembalakan Liar, Anggota Polisi Hilang di Hutan
Dihantui Arwah Korban,...
Dihantui Arwah Korban, Pembunuh yang Mengecor Pegawai Koperasi di Palembang Ditangkap
Gara-gara Suami Selingkuh,...
Gara-gara Suami Selingkuh, Wanita Muda Ini Terancam Meringkuk di Penjara 20 Tahun
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
1 jam yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
2 jam yang lalu
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
7 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
12 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
12 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
12 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved