Hotma Bantah Ada Pasal Baru yang Menjerat Margareta
A
A
A
DENPASAR - Hotma Sitompul kuasa hukum Margriet Christina Megawe (Margareta) mengatakan tidak mengetahui bahwa kliennya telah dijerat beberapa pasal.
Menurutnya, yang jelas saat ini klienya itu hanya dikenakan pasal sangkaan penelantaran anak.
"Sampai sejauh ini klien kami hanya dikenakan pasal sangkaan penelantaran anak. Kami belum tahu ada pasal baru yang menjeratnya, siapa yang ngomong begitu," jelasnya, saat dihubungi via telepon, Jumat 26 Juni 2015 malam.
Dia menyakini bahwa Margareta tidak terlibat dalam pembunuhan anak angkatnya itu Angeline.
"Ya pasti saya yakin klien kami tidak terlibat, kenapa saya bicara begitu, sampai ada pembuktikan sebaliknya," terangnya.
Dikatakan, saat ini polisi bilang akan menjerat kliennya itu, tapi sejauh ini tidak akan disangkakan pasal baru.
"Nyatanya tidak ada sangkaan baru, semuanya baru akan-akan dan akan. Sekarang bilang begini, besok bilang begitu, besok berubah lagi. Kita tunggu saja,"ujarnya.
Juru bicara sekaligus pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Siti Sapurah mengatakan, jika pihak penyidik Polda Bali telah menjerat Margareta pasal berlapis usai pihaknya membawa tiga saksi dari Balik Papan.
Wanita yang akrab disapa Ipung itu menyebutkan, ada empat Pasal yang dijatuhkan kepada Margareta. "Seperti yang dibilang oleh pak Kapolda bahwa kasus penelantaran anak ini yang akan membuka kasus kematian Angeline," katanya.
Pasal pertama yang dikenakan untuk Margareta yaitu membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1,2,3 dan 4 UU No 35 tahun 2014.
Pasal yang kedua yaitu menempatkan, melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak secara berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76 I jo 88 No 35 tahun 2014.
Pasal yang ketiga yaitu memperlakukan anak secara diskrimatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosial secara berlanjut sebagaimana Pasal 76 a jo Pasal 77 UU No 35 tahun 2014.
Dan Pasal 64 KUHP dimana Pasal tersebut menyebutkan melakukan pembiaran yang menyebabkan matinya anak.
Pasal-pasal yang menjerat Margaret tersebut sudah berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polda Bali.
Sementara Hotma kembeli mempertegas dan mempertanyakan kapasitas Ipung. "Ngapain kita dengerin omongan orang-orang yang tidak-tidak. Nanti semuanya akan dibuktikan di pengadilan," jelasnya.
Menurutnya, yang jelas saat ini klienya itu hanya dikenakan pasal sangkaan penelantaran anak.
"Sampai sejauh ini klien kami hanya dikenakan pasal sangkaan penelantaran anak. Kami belum tahu ada pasal baru yang menjeratnya, siapa yang ngomong begitu," jelasnya, saat dihubungi via telepon, Jumat 26 Juni 2015 malam.
Dia menyakini bahwa Margareta tidak terlibat dalam pembunuhan anak angkatnya itu Angeline.
"Ya pasti saya yakin klien kami tidak terlibat, kenapa saya bicara begitu, sampai ada pembuktikan sebaliknya," terangnya.
Dikatakan, saat ini polisi bilang akan menjerat kliennya itu, tapi sejauh ini tidak akan disangkakan pasal baru.
"Nyatanya tidak ada sangkaan baru, semuanya baru akan-akan dan akan. Sekarang bilang begini, besok bilang begitu, besok berubah lagi. Kita tunggu saja,"ujarnya.
Juru bicara sekaligus pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Siti Sapurah mengatakan, jika pihak penyidik Polda Bali telah menjerat Margareta pasal berlapis usai pihaknya membawa tiga saksi dari Balik Papan.
Wanita yang akrab disapa Ipung itu menyebutkan, ada empat Pasal yang dijatuhkan kepada Margareta. "Seperti yang dibilang oleh pak Kapolda bahwa kasus penelantaran anak ini yang akan membuka kasus kematian Angeline," katanya.
Pasal pertama yang dikenakan untuk Margareta yaitu membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1,2,3 dan 4 UU No 35 tahun 2014.
Pasal yang kedua yaitu menempatkan, melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak secara berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76 I jo 88 No 35 tahun 2014.
Pasal yang ketiga yaitu memperlakukan anak secara diskrimatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosial secara berlanjut sebagaimana Pasal 76 a jo Pasal 77 UU No 35 tahun 2014.
Dan Pasal 64 KUHP dimana Pasal tersebut menyebutkan melakukan pembiaran yang menyebabkan matinya anak.
Pasal-pasal yang menjerat Margaret tersebut sudah berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polda Bali.
Sementara Hotma kembeli mempertegas dan mempertanyakan kapasitas Ipung. "Ngapain kita dengerin omongan orang-orang yang tidak-tidak. Nanti semuanya akan dibuktikan di pengadilan," jelasnya.
(nag)