Idham Nilai Mark Up Wajar

Kamis, 25 Juni 2015 - 09:28 WIB
Idham Nilai Mark Up Wajar
Idham Nilai Mark Up Wajar
A A A
YOGYAKARTA - Ketua Umum Persiba Idham Samawi menilai mark up (penggelembungan) tagihan biaya akomodasi dan transportasi partai tandang klub Persiba yang dilakukan PT Aulia Trijaya Mandiri masih wajar.

Hal itu diungkapkan mantan Bupati Bantul dua periode tersebut saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba tahun 2011 senilai Rp12,5 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, kemarin. “Menurut saya tagihan masih wajar, tak ada yang mau jadi Sinterklas (tokoh Natal),” kata Idham yang bersaksi untuk terdakwa Maryani—pemilik PT Aulia Trijaya Mandiri—dan Dahono— mantan bendahara Persiba, kemarin.

Idham yang juga menjadi tersangka di kasus ini menilai perjanjian antara Persiba dengan PT Aulia Trijaya Mandiri bersifat kerja sama antarswasta. Karena itu, kalau ada tagihan yang tak dituangkan di bukti tertulis sah-sah saja. “Ini perjanjian private, tak ditulis hitam putih pun bisa,” ujarnya.

Apabila dihitung secara detail dan teliti, klaim dia, sebenarnya jumlah tagihan PT Aulia Trijaya Mandiri ke Persiba bisa lebih besar. Dia mencontohkan ketika Persiba melakukan laga tandang ke Kutai Kartanegara. Waktu itu semua biaya keperluan pemain dan manajemen ditalangi manajemen PT Aulia Trijaya Mandiri, di antaranya biaya makanan selama perjalanan menuju kota dilaksanakan pertandingan dan transportasi.

Idham mengaku baru kenal Maryani selaku Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri setelah kasus ini mencuat pada 2013. Saat kasus ini bergulir dirinya juga menjabat Ketua KONI Bantul dan Ketua Pengcab PSSI Bantul, sehingga dirinya sibuk sampai tidak pernah mengecek keabsahan PT Aulia Trijaya Mandiri. Perusahaan ini menjadi rekanan Persiba pada musim kompetisi Divisi Utama Liga Indonesia 2011.

Sekadar informasi, di persidangan sebelumnya terungkap bahwa perusahaan itu tak teregister resmi di Kantor Pelayanan Izin Kabupaten Sleman. Mendengar keterangan Idham, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Barita Saragih menegaskan, penggunaan dana hibah Persiba menjadi masalah karena sumber keuangannya berasal dari APBD Bantul.

“Setiap tahun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai auditor negara rutin periksa, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tahun 2011 juga periksa. Jika ada kesalahan perjanjian (Persiba-PT Aulia Trijaya Mandiri) pasti sejak awal sudah dipermasalahkan,” kata Idham.

Selain itu, Idham juga mengakui penggunaan dana hibah Persiba untuk melunasi dana talangan ke sejumlah pihak ketiga sebesar Rp3,8 miliar atas sepengetahuannya. Karena itu, sudah tertulis di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatanganinya selaku Ketua KONI bersama Wakil Bupati Bantul Soemarno.

Terungkap dari barang bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DIY, Idham juga tercatat termasuk pihak pemberi dana talangan dan menerima pengembalian uang Rp500 juta. “Dana talangan untuk biayai kegiatan operasional tahun 2010, kalender bola beda dengan kalender APBD. Pengurus ambil risiko cari pinjaman tanpa jaminan, tahun-tahun sebelumnya juga seperti itu,” katanya.

Dia juga mengakui pencairan dana hibah dari Pemkab Bantul tidakmelaluiKONI, namunlangsung ke masing-masing cabang olahraga. Alasannya, KONI tak miliki rekening bank. Keterangan itu menjawab pertanyaan hakim, kenapa di salah satu pencairan dana hibah di Bank BPD Bantul yang hadir Bendahara DPKAD Bantul dengan Dahono. “Saat itu KONI tak punya rekening, tapi kami pertanggungjawabkan secara administrasi. Menurut saya esensinya penting uang utuh masuk cabor (cabang olahraga),” katanya.

Tak hanya itu, Idham juga mengakui telah mentransfer uang Rp11,6 miliar dari Bank Danamon di Jakarta ke rekening daerah Pemkab Bantul setelah kasus ini disidik Kejaksaan Tinggi DIY. Uang itu diperoleh dari pinjaman pengacarannya, Augustinus Hutajulu, sebagai bentuk pengembalian dana hibah yang diterima Persiba.

“Saya gemas dihantam (pemberitaan media) yang katanya total loss. Saya juga perintahkan Maryani dan Dahono (bendahara 1 Persiba) kembailkan uangnya ke kas daerah. Total Rp12,5 miliar sudah dikembalikan semua,” ujarnya.

Suami dari Bupati Bantul Sri Suryawidati ini diperiksa di persidangan selama kurang lebih empat jam. Selain menjawab pertanyaan soal dana hibah ini, Idham juga banyak bercerita tentang kepeduliannya terhadap dunia persepakbolaan di Yogyakarta dan Bantul. Selama persidangan berlangsung, tampak puluhan orang memenuhi ruang sidang di antaranya ada yang berpakaian satgas salah satu partai politik.

Sementara Koordinator Gabungan Masyarakat Antikorupsi Yogyakarta (GAKY) yang menyaksikan langsung jalannya persidangan, Tri Wahyu KH mengatakan, di persidangan sebelumnya pernah terungkap jika KONI tidak mempunyai rekening bank. “Mestinya ada rekening bank penerima hibah,” ujarnya.

Ristu hanafi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4974 seconds (0.1#10.140)