Asyik Berjudi, Lima Warga Diciduk Polisi
A
A
A
SERANG - Lima warga dibekuk Polsek Ciruas saat asyik berjudi kartu remi disebuah kosan atau rumah kontrakan di Kampung Kuaron, Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Kelima warga yang diamankan tersebut yakni Jaen (23), Didi (28), Egi (19), dan Heri (37), dan Ade (25).
Kapolsek Ciruas Kompol Idrus Madaris mengatakan bahwa pihaknya berhasil membongkar praktek perjudian ini berdasarkan laporan warga yang resah dengan sejumlah orang saat bulan Ramadan bermain judi di kampungnya
Berbekal informasi tersebut kemudian petugas melakukan penggerbekan kesebuah rumah kontrakan dan ternyata memang benar saat itu ada lima pria sedang main judi remi.
"Kita berhasil amankan lima pelaku, dan sejumlah barang bukti dari dalam rumah kontrakan yakni uang taruhan sebesar Rp280 ribu serta dua set kartu remi," kata Idrus kepada, Rabu (24/6/2015).
Petugas kemudian membawa para pelaku ke Mapolsek Ciruas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ini berkat informasi warga, dan kita juga menghimbau kepada warga agar pro aktif melaporkan kegiatan yang sudah meresahkan apalagi dibulan puasa seperti saat ini, kapolda saja sudah mengintrusikan jangan sampai mengganggu kekhusukan ibadah," sebutnya.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam tidak bisa ikut lebaran bersama keluarga karena masih dalam penjara. "kita ancam pelaku dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun," tegasnya.
Kelima warga yang diamankan tersebut yakni Jaen (23), Didi (28), Egi (19), dan Heri (37), dan Ade (25).
Kapolsek Ciruas Kompol Idrus Madaris mengatakan bahwa pihaknya berhasil membongkar praktek perjudian ini berdasarkan laporan warga yang resah dengan sejumlah orang saat bulan Ramadan bermain judi di kampungnya
Berbekal informasi tersebut kemudian petugas melakukan penggerbekan kesebuah rumah kontrakan dan ternyata memang benar saat itu ada lima pria sedang main judi remi.
"Kita berhasil amankan lima pelaku, dan sejumlah barang bukti dari dalam rumah kontrakan yakni uang taruhan sebesar Rp280 ribu serta dua set kartu remi," kata Idrus kepada, Rabu (24/6/2015).
Petugas kemudian membawa para pelaku ke Mapolsek Ciruas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ini berkat informasi warga, dan kita juga menghimbau kepada warga agar pro aktif melaporkan kegiatan yang sudah meresahkan apalagi dibulan puasa seperti saat ini, kapolda saja sudah mengintrusikan jangan sampai mengganggu kekhusukan ibadah," sebutnya.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam tidak bisa ikut lebaran bersama keluarga karena masih dalam penjara. "kita ancam pelaku dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun," tegasnya.
(nag)