Perampok Menyaru Polisi Kuras Brankas Uang Minimarket

Rabu, 24 Juni 2015 - 17:08 WIB
Perampok Menyaru Polisi...
Perampok Menyaru Polisi Kuras Brankas Uang Minimarket
A A A
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap komplotan perampok yang menyasar truk angkut brankas uang salah satu mini market.

Dalam aksinya, komplotan ini menyaru sebagai polisi, dan menghentikan truk di jalanan. Aksi komplotan ini juga cukup sadis. Sopir truk dimasukkan mobil yang mereka bawa, tangan dilakban, mulut dan mata ditutup, kemudian dibuang ke jalan.

Ketika beraksi, komplotan ini nyaris susah dikenali apakah polisi asli atau gadungan. Sebab, atributnya tergolong lengkap, mulai dari seragam, sepatu, rompi, topi hingga stik lamp.

Tiga tersangka ditangkap masing–masing Kukuh Wicaksono alias Koko (41), Suharja alias Barja (41), Suhardi alias Wardi (43) warga Jalan Rorotan III, RT11/10, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol A Liliek Darmanto menyebut, komplotan ini sejak tahun 2014 sudah beraksi di lima TKP (Tempat Kejadian Perkara).

“Beraksi lintas wilayah polda (provinsi). Satu kali di Cirebon wilayah Polda Jawa Barat, Sleman wilayah Polda DIY, Kendal dan Cilacap wilayah Polda Jateng," kata Liliek, saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (24/6/2015).

Aksi di Kendal itu terjadi pada Sabtu 4 April 2015, di Jalan Raya Soekarno–Hatta, Desa Gondang, Kecamatan Cepiring. Para tersangka dengan berseragam polisi menghentikan truk bok colt diesel H 1401 RY yang dikemudikan Ahmad Muntohar.

Truk sebuah mini market ini dihentikan, pura–pura diperiksa surat–suratnya. Tersangka Kukuh dan Tawad mengenakan seragam polisi berpura–pura memeriksa dan ada kesalahan.

Mereka meminta sopir truk menemui tersangka Suharja yang berpura–pura jadi komandan polisi di dalam mobil. Saat berjabat tangan, korban ditarik ke mobil dan dilumpuhkan dengan lakban sebelum dibuang ke jalanan.

"Brankas di dalam truk diambil. Saat aksi di Kendal, uang di dalam brankas berisi Rp180 juta,” tambahnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Gagas Nugraha mengatakan, para tersangka ini ditangkap pada Jumat 5 Juni 2015 sekira pukul 07.00 WIB, di Hotel Rama, Kamar Nomor 4, Jalan Godehan KM5 Yogyakarta.

“Di sana mereka sedang istirahat sekaligus merencanakan pencurian. Kami masih dalami, apakah ada keterlibatan orang dalam (mini market) atau tidak. Ada satu orang yang masih kami kejar. Komplotan ini sudah memetakan korbannya,” jelasnya.

Terkait seragam–seragam polisi itu, dibeli para tersangka dari sebuah toko. Sejumlah barang bukti diamankan petugas. Di antaranya truk diesel, brankas, gembok, lakban, linggis, uang tunai Rp1,6 juta sisa rampokan, dan seragam polisi.

Para tersangka ditahan di Polda Jawa Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 365 ayat 2 e KUHP terkait Pencurian Dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1083 seconds (0.1#10.140)