Kejati Bali Siapkan JPU untuk Ibu Angkat Angeline
A
A
A
DENPASAR - Pihak Kejati Bali sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus penelantaran anak dengan tersangka Margriet Christina Megawe (Margareta).
Sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Juni 2015, Kasipenkum dan Humas Kejati Bali Ashari Kurniawan mengaku pihaknya langsung menentukan siapa saja yang akan menjadi JPU Margareta.
"Kami menerima SPDP nya sehari setelah Margareta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penelantaran anak," kata Ashari Kurniawan, di Denpasar, Rabu (24/6/2015).
Dia menambahkan, ada empat jaksa yang ditetapkan untuk kasus penelantaran anak. Dari empat JPU tersebut, ada tiga orang wanita dan satu laki-laki.
Keempat Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Bali yang ditetapkan untuk kasus Ibu Angkat Angeline di antaranya Purwanti SH, Dayu Surasmi SH, Suasti Ariani SH, dan I Wayan Sutantra SH.
"Sementara untuk berkas acara penyidikan belum dilimpahkan tahap pertama. Biasanya 12 hari setelah disetorkannya SPDP," pungkasnya.
Sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Juni 2015, Kasipenkum dan Humas Kejati Bali Ashari Kurniawan mengaku pihaknya langsung menentukan siapa saja yang akan menjadi JPU Margareta.
"Kami menerima SPDP nya sehari setelah Margareta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penelantaran anak," kata Ashari Kurniawan, di Denpasar, Rabu (24/6/2015).
Dia menambahkan, ada empat jaksa yang ditetapkan untuk kasus penelantaran anak. Dari empat JPU tersebut, ada tiga orang wanita dan satu laki-laki.
Keempat Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Bali yang ditetapkan untuk kasus Ibu Angkat Angeline di antaranya Purwanti SH, Dayu Surasmi SH, Suasti Ariani SH, dan I Wayan Sutantra SH.
"Sementara untuk berkas acara penyidikan belum dilimpahkan tahap pertama. Biasanya 12 hari setelah disetorkannya SPDP," pungkasnya.
(san)