Ingin Hura-hura, Lima Pemuda Nekat Menjambret
Rabu, 24 Juni 2015 - 13:11 WIB
Ingin Hura-hura, Lima Pemuda Nekat Menjambret
A
A
A
PAMEKASAN - Lima pemuda masing-masing IS (21), NA (26), AM (20), MN (28) dan KS (17) harus berurusan dengan tim khusus (timsus) Reskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur karena nekat menjambret.
Kepada polisi lima pelaku tersebut mengaku nekat berbuat kriminal untuk bisa berpesta dan berhura-hura dengan teman-temannya, sebab mereka tidak punya penghasilan sebagai pengangguran.
"Dari hasil curiannya ini katanya untuk buat bersenang-senang dan berhura-hura," terang Kabag Ops Polres Pamekasan, Kompol Widarmanto, Rabu (24/6/2015).
Menurut Widarmanto, penangkapan terhadap kelima pelaku bermula dari ditangkapnya IS dan KS saat hendak kabur usai merampas tas milik korban di Jalan Bonorogo Pamekasan.
Setelah melakukan pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap tiga rekannya yakni NA, AM dan MN yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Bambang Wijaya.
"Pelaku membuntuti dan memepet korbannya dan kemudian mengambil sasaran yaitu handphone maupun tas," ucap Widarmanto.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 11 unit handphone dan dua buah dompet, satu obeng, satu buah cutter serta dua unit sepeda motor Yamaha Vixion milik pelaku.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Kepada polisi lima pelaku tersebut mengaku nekat berbuat kriminal untuk bisa berpesta dan berhura-hura dengan teman-temannya, sebab mereka tidak punya penghasilan sebagai pengangguran.
"Dari hasil curiannya ini katanya untuk buat bersenang-senang dan berhura-hura," terang Kabag Ops Polres Pamekasan, Kompol Widarmanto, Rabu (24/6/2015).
Menurut Widarmanto, penangkapan terhadap kelima pelaku bermula dari ditangkapnya IS dan KS saat hendak kabur usai merampas tas milik korban di Jalan Bonorogo Pamekasan.
Setelah melakukan pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap tiga rekannya yakni NA, AM dan MN yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Bambang Wijaya.
"Pelaku membuntuti dan memepet korbannya dan kemudian mengambil sasaran yaitu handphone maupun tas," ucap Widarmanto.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 11 unit handphone dan dua buah dompet, satu obeng, satu buah cutter serta dua unit sepeda motor Yamaha Vixion milik pelaku.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)