Korban Emosi Lihat Syamsul

Rabu, 24 Juni 2015 - 09:24 WIB
Korban Emosi Lihat Syamsul
Korban Emosi Lihat Syamsul
A A A
MEDAN - Anis Rahayu, 31, Pembantu Rumah Tangga (PRT) korban penganiayaan Shamsul Rahman alias Syamsul Anwar cs, berteriak keras saat sidang lapangan di kediaman Syamsul, Jalan Beo, Medan, Selasa (23).

"Masuk penjara kalian semua. Rasakan, kalian yang jahat-jahat kali. Rasakan sekarang, keji sekali perbuatan kalian," teriak Anis dengan suara lantang di dalam rumah tersebut ketika sidang lapangan sedang berlangsung. Dalam sidang lapangan ini, jaksa memang menghadirkan semua terdakwa, yakni Shamsul Rahman alias Syamsul Anwar, Bibi Randika, Ferry Syahputra, dan Zainal Abidin alias Zahri.

Setelah berteriak, baik hakim, jaksa maupun petugas kepolisian terdengar menenangkan PRT asal Malang, Jawa Tengah tersebut. Namun Anis masih tetap emosional dalam sidang yang tertutup untuk umum tersebut. Anis terus meneriaki para terdakwa yang dihadirkan tersebut.

Seperti sidang di pengadilan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai M Aksir meminta agar tiga PRT yang menjadi korban, yakni Endang Murdianingsih, 55, asal Madura; Rukmiyani, 42, asal Demak; Anis Rahayu, 31, asal Malang; menceritakan penyiksaan yang dilakukan Syamsul terhadap mereka. Sidang tersebut berlangsung tertutup untuk media dan masyarakat.

Wartawan yang hendak meliput tidak diperkenankan petugas mendekati rumah Syamsul Anwar tersebut. Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dijaga ketat Satuan Shabara Polresta Medan. Seusai sidang, Ketua Majelis Hakim, M Aksir mengatakan, sidang lapangan ini untuk memperjelas keterangan dari saksi-saksi saat persidangan.

"Hanya mengcopy paste apa yang terjadi di persidangan dan ada banyak yang kita tanyakan. Intinya para saksi menunjukkan tempat kejadian. Termasuk penganiayaan di kamar mandi, dihukum naik turun tangga sebanyak 200 kali, dan banyak lainnya," jelasnya. Ditanya mengenai teriakan Anis saat sidang, Aksir mengatakan, PRT 31 tahun tersebut memang emosional saat sidang berlangsung.

Sehingga Anis tak bisa menahan emosinya dan memaki para terdakwa. "Saksi korban ini emosional tadi, karena semua keterangan dari saksi-saksi ini, disanggah oleh para terdakwa. Para terdakwatetapmembantahmelakukan itu (penganiayaan)," kata Aksir. Ibrahim Nainggolan, Penasihat Hukum terdakwa mengatakan, pihaknya kecewa terhadap Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) karena tidak menghadirkan Dorce pembantu rumah tangga dalam persidangan sebagai saksi yang meringankan.

"Kami kecewa sama LPSK, kenapa Dorce nggak bisa dihadirkan dalam persidangan. Padahal dalam BAP kepolisian keterangan Dorce ada, tapi kenapa LPSK tidak mengizinkannya sebagai saksi," katanya.

Panggabean hasibuan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7588 seconds (0.1#10.140)