Enam Pelaku Judi Bingo Diringkus, Empat Diantaranya Perempuan

Selasa, 23 Juni 2015 - 18:30 WIB
Enam Pelaku Judi Bingo...
Enam Pelaku Judi Bingo Diringkus, Empat Diantaranya Perempuan
A A A
BOJONEGORO - Polisi meringkus enam pelaku judi bingo yang terdiri empat perempuan dan dua laki-laki. Pelaku judi bingo ini rata-rata sudah berusia lanjut. Mereka dibekuk saat sedang asyik berjudi di kawasan Stasiun Besar Bojonegoro.

Awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya perjudian bingo yang berada di antara semak-semak, tepatnya di selatan Stasiun Besar Bojonegoro. Selanjutnya polisi langsung mendatangi lokasi dan menangkap beberapa pelaku.

"Saat penggerebekan, dua pelaku berjenis kelamin perempuan mencoba kabur tetapi setalah kita kejar akhirnya keduanya berhasil kita tangkap kurang lebih 800 meter dari tempat kejadian perkara," jelas Kapolsek Kota Bojonegoro, AKP Saibani, Selasa (23/6/2015).

Keenam pelaku antara lain inisial SL (38) berjenis kelamin laki-laki yang juga bandar bingo, SR (44) laki-laki dan empat perempuan inisial KN (52), KS (49), SN (53) dan PN (38). Keenam pelaku itu warga Desa Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

"Pengakuannya mereka sering melakukan judi bingo di lokasi itu. Mereka semua juga sudah berkeluarga atau ibu rumah tangga," ujarnya.

Judi bingo, kata dia, sebetulnya sudah lama ada. Namun, selama ini tidak banyak pelaku yang melakukan perjudian jenis ini.

Sebab, judi ini lumayan rumit, mulai pesertanya harus banyak dan harus menunggu undian nomor dari bandar. Dalam sekali bermain, peserta harus membeli kartu dari bandar senilai Rp2.000.

"Kalau kalah ya pesertanya harus beli lagi. Begitu terus sampai uangnya habis," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp130.000, bola plastik berisi anak buah bingo, 14 lembar kartu bingo dan ratusan kecik dari batu dan biji buah koro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Kota Bojonegoro.

"Pelaku kita kenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas tiga tahun penjara," pungkasnya.
(sms)
Berita Terkait
Asyik Berjudi saat Pendemi...
Asyik Berjudi saat Pendemi Corona, 4 Warga Palangka Raya Diamankan
Negara-negara yang Melegalkan...
Negara-negara yang Melegalkan Perjudian
Polda Riau Amankan 228...
Polda Riau Amankan 228 Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Tiga Pria Ditangkap,...
Tiga Pria Ditangkap, Polisi Bongkar Sindikat Judi Hongkong di Pematangsiantar
Terlalu, 19 Warga Ini...
Terlalu, 19 Warga Ini Cari Nafkah Lewat Judi saat Corona
Judi Jadi Mata Pencaharian...
Judi Jadi Mata Pencaharian selama Pandemi, 19 Pelaku Ditangkap
Berita Terkini
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
9 menit yang lalu
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
11 menit yang lalu
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
15 menit yang lalu
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
50 menit yang lalu
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
1 jam yang lalu
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
1 jam yang lalu
Infografis
4 Perempuan yang Mengguncang...
4 Perempuan yang Mengguncang Politik Global Sepanjang 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved