Tiga Tahun Perbup Batik Mangkrak

Selasa, 23 Juni 2015 - 08:48 WIB
Tiga Tahun Perbup Batik Mangkrak
Tiga Tahun Perbup Batik Mangkrak
A A A
SLEMAN - Puluhan perajin batik Sleman yang tergabung dalam asosiasi pembatik Sleman meminta Bupati Sleman Sri Purnomo segera mengeluarkan peraturan bupati (perbup) soal batik khas Sleman.

Tuntutan ini dilakukan kare na draf yang diajukan asosiasi pemb atik mangkrak sejak 2012 silam. Tidak adanya perbup tersebut, membuat perajin batik Sle man merasa tidak terlindungi. Tak hanya itu, produk batik di luar Sleman juga kerap membanjiri wilayah ini, terutama batik printing. “Atas kondisi ini hasil produksi batik khas Sleman dari para perajin batik Sleman pemasarannya menjadi terganggu. Padahal tujuan awal adanya batik khas Sleman kan sebagai ikon dan meningkatkan kesejahteraan para perajin batik di Sleman,” ungkap ketua asosiasi pembatik Sleman Tanti Syaief di sela-sela audiensi dengan Bu pa - ti Sleman Sri Purnomo, di ruang rapat kerja bupati setempat, kemarin.

Menurut Tanti, ada tujuh motif batik khas Sleman, yaitu parijotho, semarak salak, belut dan salak, gajah kombinasi pa - rang rusak bolong, batik salak, salak pondoh, dan batik sa la kan. Selain itu ada satu batik yang menjadi batik khas Sle man, yaitu parijotho salak. Motif batik itu merupakan hasil da ri lomba batik khas Sleman dan secara resmi di-launching saat hari jadi Sleman ke-98, 15 Mei 2014 lalu.

“Jadi dengan adanya perbup itu, bukan hanya akan melindungi kami, tetapi juga bila ada yang memproduksi tanpa izin, bisa dipermasalahkan,” paparnya. Tanti mengatakan untuk per bup ini, pihaknya bukan hanya menuntut saja, namun juga sudah mengirimkan draf. Hanya saja, setiap kali hal tersebut ditanyakan belum ada kepastian. Karena perbup ini penting, terutama untuk melindungi hak cipta para perajin Sleman, maka perlu segera dibuat, termasuk dicatatkan ke hak kekayaan intelektual (HAKI).

Bupati Sleman Sri Purnomo me negaskan pada dasarnya pem kab selalu berupaya melindungi para perajin maupun usaha kecil menegah (UKM) di Sleman, termasuk perajin batik khas Sleman. Di antaranya dengan membuat aturan. Karena itu, meminta bagian hukum, perekonomian dan dinas perdagangan perindustrian dan koperasi (Disperindagkop) Sleman segera menyelesaikan perbup tersebut. Termasuk mengejar HAKI.

“Selain sebagai jaring pengaman, aturan itu juga sudah menjadi komitmen kami dalam me - lindungi perajin Sleman. Sehing ga bisa menumbuhkan eko no mi kreatif dan akhirnya meningkatkan kesejahteraan,” katanya Kepala Bagian Hukum Sleman Hery Dwikuryanto mengatakan, lamanya pembahasan rancangan perbup karena ada beberapa materi yang per lu didiskusikan. Seperti lampiran motif batik dan mekanisme produksinya yang tidak bertentangan dengan hukum lain. Jika semua itu sudah lengkap pihaknya segera akan membahasnya.

Tim penyusunan perbup tata kelola motif batik Sleman Budi Agus Riswandi dari pusat HAKI UII mengatakan dengan adanya regulasi ini, bukan saja untuk melindungi HAKI batik Sleman, namun juga agar batik Sleman memiliki kualitas, sehingga mampu bersaing de ngan produk batik lain, termasuk untuk melestarikan bu da ya.

Priyo setyawan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7472 seconds (0.1#10.140)
pixels