Tak Ada Anak Putus Sekolah di Sleman

Senin, 22 Juni 2015 - 10:40 WIB
Tak Ada Anak Putus Sekolah...
Tak Ada Anak Putus Sekolah di Sleman
A A A
SLEMAN - Sleman mulai pekan ini akan melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2015. PPDB diawali untuk jenjang TK dan SD yakni per Senin–Rabu (22–24/6), dilanjutkan tingkat SMA mulai 1–3 Juli dan SMK 1–4 Juli, serta SMP pada 6–8 Juli mendatang.

Untuk PPDB ini, Sleman menerapkan dua sistem yaitu manual dan real time online (RTO). Di sistem manual, diberlakukan bagi yang belum melaksanakan RTO, yaitu jenjang TK, SD, SMK, dan sebagian SMP. Sistem diterapkan di semua SMA negeri dan pada jenjang di bawahnya yakni SMP dari 54 SMP negeri, 10 SMP negeri di antaranya belum melaksanakan. Rinciannya masing-masing empat SMP di wilayah Prambanan dan Tempel serta dua SMP di Kecamatan Cangkringan.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, berkenaan dengan pelaksanaan PPDB ini, tidak ada anak usia sekolah yang tidak melanjutkan sekolah atau putus sekolah karena alasan biaya. Sebab untuk menjamin keberlanjutan pendidikan, Pemkab Sleman telah menyediakan sejumlah program seperti beasiswa. Termasuk program biaya operasional sekolah (BOS) baik dari pusat maupun daerah.

“Program tersebut bukan hanya warga yang bersekolah di Sleman, tapi juga yang di luar Sleman. Ini sudah menjadi komitmen kami,” ungkap Sri Purnomo saat melakukan safari tarawih keliling (tarling) di Masjid Baiturrohim, Dusun Semoyo, Tegaltirto, Berbah, Sabtu (20/6) malam. Melalui komitmen itu, sambung dia, selain dapat menekan jumlah anak putus sekolah, juga mendukung program wajib belajar (wajar) sembilan tahun di Sleman. Jadi jika ada warga Sleman yang terkendala biaya sekolah bisa melaporkan ke aparat pemerintahan setempat.

“Dengan begitu diharapkan semua anak usia sekolah bisa melanjutkan pendidikan dan tidak ada yang putus sekolah.” Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Sleman Arif Haryono menambahkan, untuk PPDB jenjang SD berdasarkan usia calon siswa. Sesuai aturan, anak yang berumur 7–12 tahun wajib diterima. Sedangkan anak yang berusia 6 tahun dapat diterima jika daya tampung sekolah tersebut belum terpenuhi. “Persyaratan administrasi PPDB SD dengan menyerahkan akta kelahiran asli dan fotokopi, serta fotokopi kartu keluarga (C1),” katanya.

Menurut Arif, di Sleman ada 507 SD terdiri dari 387 SD negeri dan 507 SD swasta. Dari jumlah itu daya tampungnya 16.912 siswa.

Priyo setyawan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6131 seconds (0.1#10.140)