Kafe Diingatkan Tidak Hidupkan Musik
A
A
A
MEDAN - Pengusaha kafe di Kota Medan masih banyak yang tidak memedulikan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 503/7714 tertanggal 10 Juni 2015 perihal penutupan sementara tempat usaha hiburan dan pariwisata pada hari besar keagamaan.
Hal ini merupakan temuan Tim Terpadu Hari-hari Besar Keagamaan Pemko Medan yang sidak ke sejumlah tempat hiburan malam, spa dan kafe, Sabtu (20/6) malam hingga Minggu (21/6) dini hari. Dalam sidak itu, tim menemukan sejumlah kafe yang masih menghidupkan musik keras-keras.
“Semalam masih ada temuan pelanggaran, tapi hanya kami berikan surat teguran. Kalau masih dilanggar, baru nanti kami berikan tindakan tegas,” ujar Kepala Bidang Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan, Lelek, kemarin. Tim yang dipimpin langsung Lelek itu turun Sabtu (20/6) sekitar pukul 20.00 WIB hingga Minggu (21/6) dini hari.
Sidak ini melibatkan instansi terkait, seperti Satpol PP dibantu Denpom I/5 Medan, Polresta Medan, dan kejaksaan. Menurut dia, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tempat-tempat hiburan malam, spa, dan kafe mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 503/7714. Hal ini bertujuan memberikan kenyamanan bagi umat Muslim menjalan ibadah selama bulan suci Ramadan.
Sidak dimulai dari kawasan Medan Petisah, Jalan Ring Road, Jalan Lumban Surbakti, Jalan Dr Mansur, Jalan Juanda, hingga Jalan Halat. Pemilik usaha yang dinilai masih melanggar aturan langsung diminta membuat surat pernyataan. Diketahui, untuk tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama Ramadan. Sementara untuk kafe dilarang memperdengarkan musik di luar kewajaran.
“Hal seperti ini tidak hanya dilakukan di bulan puasa, tapi juga akan dilakukan pada hari-hari besar keagamaan lainnya,” katanya. Untuk memastikan pemilik usaha tidak melanggar surat edaran wali kota, tim akan terus mengawasi dan memonitori. Jika pemilik usaha masih kedapatan melakukan tindakan yang sama, akan diberikan sanksi tegas, termasuk menyita speaker .
Berdasarkan pantauan KORAN SINDO MEDAN, saat Tim Terpadu Hari-Hari Besar Keagamaan Pemko Medan berhenti di Jalan Juanda Medan, sejumlah pemilik kafe langsung mematikan musiknya. Kedatangan tim ini juga membuat sejumlah pengunjung panik dan pulang. Meskipun musiknya sudah dimatikan, tim tetap memberikan surat teguran kepada memilik kafe dan meminta musik tidak dihidupkan lagi. Salah seorang pemilik kafe di Jalan Juanda Medan, Rukyah, mengakui menghidupkan musik malam itu, hanya saja volume tidak terlalu besar.
Setelah mendapatkan teguran Lelek, perempuan berambut pendek ini berjanji tidak akan menghidupkan musik lagi di kafe itu selama Ramadan. “Musiknya bukan DJ hanya musik slow . Tapi tetap katanya tidak usah dihidupkan, terpaksa tidak dihidupkan, walaupun musik menjadi salah satu daya tarik bagi pengunjung,” katanya.
Irwan siregar
Hal ini merupakan temuan Tim Terpadu Hari-hari Besar Keagamaan Pemko Medan yang sidak ke sejumlah tempat hiburan malam, spa dan kafe, Sabtu (20/6) malam hingga Minggu (21/6) dini hari. Dalam sidak itu, tim menemukan sejumlah kafe yang masih menghidupkan musik keras-keras.
“Semalam masih ada temuan pelanggaran, tapi hanya kami berikan surat teguran. Kalau masih dilanggar, baru nanti kami berikan tindakan tegas,” ujar Kepala Bidang Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan, Lelek, kemarin. Tim yang dipimpin langsung Lelek itu turun Sabtu (20/6) sekitar pukul 20.00 WIB hingga Minggu (21/6) dini hari.
Sidak ini melibatkan instansi terkait, seperti Satpol PP dibantu Denpom I/5 Medan, Polresta Medan, dan kejaksaan. Menurut dia, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tempat-tempat hiburan malam, spa, dan kafe mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 503/7714. Hal ini bertujuan memberikan kenyamanan bagi umat Muslim menjalan ibadah selama bulan suci Ramadan.
Sidak dimulai dari kawasan Medan Petisah, Jalan Ring Road, Jalan Lumban Surbakti, Jalan Dr Mansur, Jalan Juanda, hingga Jalan Halat. Pemilik usaha yang dinilai masih melanggar aturan langsung diminta membuat surat pernyataan. Diketahui, untuk tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama Ramadan. Sementara untuk kafe dilarang memperdengarkan musik di luar kewajaran.
“Hal seperti ini tidak hanya dilakukan di bulan puasa, tapi juga akan dilakukan pada hari-hari besar keagamaan lainnya,” katanya. Untuk memastikan pemilik usaha tidak melanggar surat edaran wali kota, tim akan terus mengawasi dan memonitori. Jika pemilik usaha masih kedapatan melakukan tindakan yang sama, akan diberikan sanksi tegas, termasuk menyita speaker .
Berdasarkan pantauan KORAN SINDO MEDAN, saat Tim Terpadu Hari-Hari Besar Keagamaan Pemko Medan berhenti di Jalan Juanda Medan, sejumlah pemilik kafe langsung mematikan musiknya. Kedatangan tim ini juga membuat sejumlah pengunjung panik dan pulang. Meskipun musiknya sudah dimatikan, tim tetap memberikan surat teguran kepada memilik kafe dan meminta musik tidak dihidupkan lagi. Salah seorang pemilik kafe di Jalan Juanda Medan, Rukyah, mengakui menghidupkan musik malam itu, hanya saja volume tidak terlalu besar.
Setelah mendapatkan teguran Lelek, perempuan berambut pendek ini berjanji tidak akan menghidupkan musik lagi di kafe itu selama Ramadan. “Musiknya bukan DJ hanya musik slow . Tapi tetap katanya tidak usah dihidupkan, terpaksa tidak dihidupkan, walaupun musik menjadi salah satu daya tarik bagi pengunjung,” katanya.
Irwan siregar
(ars)