2 Pejabat 2 Anggota DPRD Muba Memalukan

Minggu, 21 Juni 2015 - 09:05 WIB
2 Pejabat 2 Anggota...
2 Pejabat 2 Anggota DPRD Muba Memalukan
A A A
JAKARTA - Di bulan suci Ramadan yang seharusnya memperbanyak ibadah, dua pejabat dan dua angggota DPRD Musi Banyuasin ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi (suap) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka adalah Bambang Karyan to, anggota DPRD Muba dari PDI Perjuangan; Adam Munandar wakil rakyat dari Partai Gerindra; Syamsudin Fei, Kepala Dinas Pen da patan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Musi Ba nyuasin; dan Faisyar Kepala Bappeda Musi Banyuasin.

Keempat tersangka tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK di rumah salah satu tersangka, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya, Kelurahan Alang – Alang Lebar, Palembang Jumat (19/6) sekitar pukul 20.40 WIB. Penyidik KPK juga menemukan beberapa alat bukti berupa uang tunai senilai Rp2,56 miliar. “Dilakukan tangkap tangan terkait pembahasan RAPBD Muba 2015. Kami amankan delapan orang dari dalam rumah, terdiri dari sopir, petugas keamanan, kepala dinas di Muba dan anggota DPRD,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, kemarin.

Johan menuturkan, operasi tang kap tangan ini berawal dari la poran masyarakat terkait adanya kasus korupsi, yang ditindaklanjut KPK dengan melakukan pe nyelidikan sehingga terjadi penangkapan Jumat (19/6) malam. Setelah penangkapan, sambung Johan, penyidik KPK membawa delapan orang tersebut ke Mako Brimob Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga membawa dua alat bukti berupa uang tunai senilai Rp2,56 miliar yang terdiri dari uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang disimpan dalam satu tas berwarna merah marun. “Dugaan sementara uang ini dari Kepala Dinas Muba untuk anggota DPRD terkait dengan pemba hasan perubahan APBD 2015 Kabupaten Muba,” ucap Johan.

Dari hasil pemeriksaan se mentara disimpulkan cukup alat bukti untuk menjadikan dua anggota DPRD Musi Banyuasin Bambang Karyanto dan Adam Mundandar sebagai tersangka. Begitu juga dengan dua pejabat Pemda Muba. Mereka dijerat Pa sal 12 huruf a dan b, atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Setelah menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Sumsel, keempat tersangka dan barang bukti diterbangkan ke Jakarta.

Dua anggota DPRD yakni Bambang Karyanto dan Adam Munan dar ditahan di Rutan Guntur KPK. Sementara, Kepala Dinas Pen dapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba, Fahsyar dijebloskan di Rutan Cipinang.

“Penahanannya di Rutan Gun tur dan Cipinang,” sebutnya. Johan menambahkan, penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan melalui pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi lainnya yang diduga ter libat dalam perkara ini. “Inisiatornya siapa sedang kita dalami. Memang ini kita duga pemberian yang kedua. Sebelumnya, kita dapat informasi Januari ada pemberian juga nilainya miliaran,” ucapnya.

Disinggung soal adanya dugaan keterlibatan pengusaha dalam kasus ini, Johan mengaku, belum ada indikasi ke arah sana. Begitu juga dengan asal uang tersebut. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, pihaknya akan menelusuri keterlibatan jajaran pejabat tinggi Pemda dan DPRD Musi Banyuasin, termasuk bupati dan Ketua DPRD. “Iya mudahmudahan terungkap, kita lihat nanti dari dorongan atas keterangan saksi,” kata Zulkarnain di Gedung KPK, kemarin.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai OTT KPK telah menco - reng muka jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pemerintah Daerah (Pemda). Dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memberikan banyak komentar terkait penangkapan pejabat Pemda Musi Banyuasin.

“Kita serahkan dan percayakan saja kepada proses hukum KPK,” kata Tjahjo pada keterangan resminya. Adapun mengenai oknum ang gota DPRD yang ikut ditangkap, dia menyerahkan hal itu kepada pemimpin partai politik yang bersangkutan. “Saya kira akan ada tindakan tegas karena OTT, Gubernur Sumsel/Bupati harus segera memproses pemberhentian pejabat kabupaten tersebut yang terkena OTT,” pung kasnya.

Sucipto/sindonews
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1246 seconds (0.1#10.140)