Bekas Polisi Simpan 51 Gram Sabu-sabu di Rumah
A
A
A
RANTAUPRAPAT - Satuan Intel Kodim 0209 Labuhanbatu dan Satuan Intel Korem 022/ Pantai Timur menggerebek rumah Hendri Simangunsong bekas anggota polisi di Jalan Jati, Kecamatan Rantau Utara, Jumat (20/6) pukul 22.30 WIB.
Dari kediaman Hendri ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 51,67 gram. Sementara itu, Hendri Simangunsong yang pernah bertugas di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil melarikan diri saat penggerebekan. Sementara istrinya Lili, 38, dan anaknya AK, 15, yang diduga terlibat, diamankan petugas.
Pasi Intel Kodim 0209 LB, Kapten Inf P Sinaga didampingi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Mara Junjung Siregar mengatakan penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi bahwa di rumah mantan anggota polisi yang dipecat secara tidak hormat itu sedang berlangsung transaksi narkoba. Atas informasi itu, pihak TNI membentuk tim dan langsung bergerak ke lokasi kediaman Hendri Simangunsong. “Jadi begitu mendapat info tersebut kami membentuk tim dan mengatur strategi serta penyamaran,” kata Kapten Inf P Sinaga, Sabtu (20/6).
Begitu tiba di lokasi, anggota TNI menemukan dua orang pria di depan kediaman Hendri Simangunsong. Namun saat hendak ditangkap, keduanya melarikan diri. Kemudian, anggota TNI langsung melakukan penggeledahan di rumah Hendri Simangunsong. Aksi itu sempat dihalangi oleh istrinya Lili. Setelah adu mulut, akhirnya petugas berhasil masuk. Di dalam rumah, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 51,67 gram di atas meja.
“Selain sabu-sabu seberat 51,67 gram, kami menyita 7 ponsel, 3 timbangan elektrik, 3 alat isap sabu-sabu, puluhan plastik klip kosong, slip setoran bank Rp180 juta atas nama Vivi Utami, dan uang tunai Rp4,9 juta,” papar Pasi Intel Kodim 0209 Kapt Inf P Sinaga didamping Dan Unit Intel Lettu inf FEPutra Irawan.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pihak Sat Intel Kodim menyerahkan seluruh barang bukti dan istri tersangka ke pihak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Sartana nasution
Dari kediaman Hendri ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 51,67 gram. Sementara itu, Hendri Simangunsong yang pernah bertugas di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil melarikan diri saat penggerebekan. Sementara istrinya Lili, 38, dan anaknya AK, 15, yang diduga terlibat, diamankan petugas.
Pasi Intel Kodim 0209 LB, Kapten Inf P Sinaga didampingi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Mara Junjung Siregar mengatakan penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi bahwa di rumah mantan anggota polisi yang dipecat secara tidak hormat itu sedang berlangsung transaksi narkoba. Atas informasi itu, pihak TNI membentuk tim dan langsung bergerak ke lokasi kediaman Hendri Simangunsong. “Jadi begitu mendapat info tersebut kami membentuk tim dan mengatur strategi serta penyamaran,” kata Kapten Inf P Sinaga, Sabtu (20/6).
Begitu tiba di lokasi, anggota TNI menemukan dua orang pria di depan kediaman Hendri Simangunsong. Namun saat hendak ditangkap, keduanya melarikan diri. Kemudian, anggota TNI langsung melakukan penggeledahan di rumah Hendri Simangunsong. Aksi itu sempat dihalangi oleh istrinya Lili. Setelah adu mulut, akhirnya petugas berhasil masuk. Di dalam rumah, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 51,67 gram di atas meja.
“Selain sabu-sabu seberat 51,67 gram, kami menyita 7 ponsel, 3 timbangan elektrik, 3 alat isap sabu-sabu, puluhan plastik klip kosong, slip setoran bank Rp180 juta atas nama Vivi Utami, dan uang tunai Rp4,9 juta,” papar Pasi Intel Kodim 0209 Kapt Inf P Sinaga didamping Dan Unit Intel Lettu inf FEPutra Irawan.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pihak Sat Intel Kodim menyerahkan seluruh barang bukti dan istri tersangka ke pihak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Sartana nasution
(ars)