Bos Cipaganti Dituntut 20 Tahun Penjara

Jum'at, 19 Juni 2015 - 08:46 WIB
Bos Cipaganti Dituntut 20 Tahun Penjara
Bos Cipaganti Dituntut 20 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut bos Cipaganti Grup Andianto Setiabudi dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

Hukuman dan denda yang sama juga ditujukan pada tiga terdakwa lain, yakni Julia Sri Redjeki, Yulianda Tjendrawati Setiawan, dan Cece Kadaris man. Dalam berkas tuntutannya, anggota tim JPU Hartawan me - nilai para terdakwa terbukti ber salah secara sah dan me ya - kinkan melakukan penghim - pun an dana tanpa persetujuan Bank Indonesia (BI) dan meng - gelapkan atau melakukan pe ni - puan terhadap para nasabah Ko perasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP).

“Menjatuhkan pidana 20 tahun penjara dan denda ma - sing-masing Rp200 miliar,” kata JPU Hartawan saat sidang tuntutan kasus dugaan peni pu - an uang nasabah mitra KCKGP di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, kemarin. Hal yang memberatkan, ujar JPU, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit se - lama persidangan, tidak ada iti kad baik untuk mengembalikan uang Rp3,2 triliun milik nasa bah.

Para terdakwa pun tak me nunjukkan penyesalan. Semen tara hal yang meringankan ti dak ada. Dalam uraiannya JPU me - nye butkan, berdasarkan fakta persidangan, diperoleh kesim - pul an bahwa pengumpulan dana nasabah atau mitra ko pe - rasi dilakukan untuk mem be - sar kan perusahaan-per usaha - an Cipaganti Group milik An - dianto tersebut.

“Dana nasabah diman faatkan untuk membesarkan PT Ci - pa ganti, namun tidak ada feed – back dari perusahaan yang di miliki Andianto terhadap koperasi, padahal telah menda pat - kan penyertaan modal,” tutur JPU Hartawan. Uang milik nasabah juga di - sebutkan JPU digunakan untuk kepentingan pribadi serta ke - per luan lainnya yang tidak se ha - rusnya berasal dari penyer ta an modal.

Penggunaan modal mi - lik nasabah selama ini di la ku kan oleh Andianto dan ke mu dian di - lak sanakan oleh Julia dan Yu li - anda. Padahal An di anto sebagai pengawas tak ber we nang dalam penggunaan dana. Hasil audit dana mitra dalam pe nyertaan modal untuk per - usa haan di Grup Cipaganti sela - ma 2007-2013 mencapai total Rp2,9 triliun.

Menurut JPU hasil perhitungan auditor terse - but tidak pernah dibantah para terdakwa sehingga bisa dijadi - kan barang bukti yang sah. Sementara itu tuntutan 20 tahun penjara yang diberikan JPU disambut antusias dan gem bira para nasabah. Para na - sa bah yang sejak awal per si - dang an selalu mengikuti me - muji kinerja dan tuntutan jaksa.

“Tuntutan jaksa sudah sangat sesuai dengan keinginan kami. Kami hanya tinggal keputusan hakim, apakah sama atau ti - dak,” kata salah satu nasabah. Sementara itu, sesudah si - dang tuntutan ditutup hakim, sempat terjadi insiden penge - jar an terdakwa oleh para nasa - bah yang hadir di persidangan sebelum terdakwa masuk ke mobil tahanan.

Saat keempat ter dakwa di - bawa melalui pintu belakang, beberapa nasabah ikut menge - jar. Bahkan hakim yang ikut ber - jalan bersama ter dakwa yang sedang menuruni tangga pun sampai terdesak. Tak hanya itu, kata-kata ca - cian dan makian terus dilon tar - kan sambil mengiringi mereka menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan di bagian be la - kang PN.

Seorang nasabah bah - kan sempat menjambak ram - but terdakwa Yulianda. Petugas pun segera memisahkan me - reka dan menghalangi untuk men dekati terdakwa.

Iwa ahmad sugriwat
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5392 seconds (0.1#10.140)