3 Kali Mangkir, Kejari Bekasi Tetapkan Gatot DPO Korupsi Kuburan

Kamis, 18 Juni 2015 - 15:09 WIB
3 Kali Mangkir, Kejari...
3 Kali Mangkir, Kejari Bekasi Tetapkan Gatot DPO Korupsi Kuburan
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi lahan kuburan Gatot Sutejo masuk dalam daftar pencarian orang oleh Kejaksaan Negeri Bekasi. Penetapan ini dilakukan setelah Gatot beberapa kali mangkir dalam pemanggilan penyidik.

"Sudah tiga kali mangkir pemanggilan, kami jadikan dia (GS) jadi DPO kami," ujar juru bicara Kejaksaan Negeri Bekasi Prasetyo, Kamis (18/6). Menurut Prasetyo, tersangka Gatot tidak korperatif memenuhi panggilan penyidik.

Padahal, kata dia, penyidik telah melayangkan surat panggilan mulai dari kantor hingga ke rumahnya. Namun, tidak pernah datang."Penetapan DPO dimulai sejak Selasa lalu hingga kini, keberadaanya kami cari," ujarnya.

Kejaksaan berkoordinasi dengan instansi lain untuk mencari keberadaan tersangka. Dan tidak menutup kemungkinan akan dipanggil paksa jika diketahui keberadaannya. "Langsung kami tahan, Gatot harus korperatif," tegasnya.

Untuk diketahui, Gatot mangkir tiga kali dalam pemanggilan setelah gugatan praperadilan sebagai tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Bekasi. Pengadilan menilai penetapan tersangka oleh kejaksaan sudah sesuai aturan.

Gatot merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus korupsi lahan kuburan di kawasan Perumahan Bekasi Timur Regensi 5, Sumur Batu, Bantar Gebang. Lahan seluas 1,1 hektare yang masih tercatat sebagai aset Pemkot Bekasi.

Namun diduga aset itu dimanfaatkan oleh tiga pejabat untuk mencari keuntungan. Kini lahan itu berdiri ratusan rumah berbagai tipe. Sementara lahan pengganti statusnya masih milik pengembang telah disita Kejaksaan.

"Seolah-olah ada ruislag (tukar guling), padahal itu kesalahan dan melanggar ketentuan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi Ade Hermawan. Menurutnya, kasus ini sebagai temuan dan laporan masyarakat Bekasi.

Adapun, dua pejabat lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka antara lain, Camat Bantargebang Nurtani dan eks Lurah Sumur Batu Sumyati. GS adalah PNS Pemkot Bekasi sebagai Kasi Kerjasama dan Investasi Kota Bekasi.
(whb)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Mahasiswa Minta Kejagung...
Mahasiswa Minta Kejagung Usut Dugaan Korupsi APBD Kota Bekasi
KPK Dalami Dugaan Korupsi...
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lapangan Migas Jatinegara yang Rugikan Pemkot Bekasi
KPK Proses Laporan Proyek...
KPK Proses Laporan Proyek Toilet Sekolah Rp 96,8 Miliar di Bekasi
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Terpidana Eks Cagub...
Terpidana Eks Cagub Malut dan Bupati Banggai Berencana Ajukan PK ke MA
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
6 jam yang lalu
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
11 jam yang lalu
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
11 jam yang lalu
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
12 jam yang lalu
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
12 jam yang lalu
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
12 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved