Saksi Kasus Angeline Diteror, LPSK Beri Perlindungan

Kamis, 18 Juni 2015 - 14:56 WIB
Saksi Kasus Angeline...
Saksi Kasus Angeline Diteror, LPSK Beri Perlindungan
A A A
JAKARTA - Perwakilan Lembaga Pendamping Hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, Siti Sapura mengaku mendapatkan ancaman dari orang tak dikenal.

Ancaman itu diterimanya setelah dirinya aktif mengungkap dugaan motif pembunuhan terhadap bocah malang Angeline. Atas ancaman itu, Siti mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Siti atau biasa disapa Ipung yang memberikan pendampingan hukum terhadap orangtua kandung Engeline mengaku merasa sangat terganggu dengan teror-teror itu. Dirinya diteror oleh pria yang mengaku bernama Erwin.

Dalam sehari, Siti bahkan bisa menerima 20 kali telepon. Peneror kerap menanyakan alamat rumah dan mengaku dari Polda Bali. Pria itu juga selalu mengajaknya bertemu di rumah untuk membicarakan kasus Engeline.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pada dasarnya LPSK terbuka bagi saksi dan korban tindak pidana yang ingin minta perlindungan kepada LPSK. Apalagi, pada kasus Engeline, kuat dugaan terjadi tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap anak hingga menyebabkan kematian.

"Kasus seperti ini merupakan satu dari beberapa tindak pidana tertentu yang menjadi fokus LPSK. Silakan jika ingin minta perlindungan, kami selalu terbuka,” kata Semendawai, dalam keterangan elektroniknya, Kamis (18/6/2015).

Menurut dia, Pasal 5 Undang-undang (UU) No 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban jelas menyebutkan, setiap saksi dan korban berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

"Hak dimaksud diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana kasus tertentu sesuai keputusan LPSK," jelasnya.

Untuk itu, Semendawai mempersilakan perwakilan dari P2TP2A yang merasa keselamatannya terancam setelah mengungkap kasus Angeline untuk mengajukan permohonan ke LPSK.

"LPSK akan memproses permohonan itu melalui rapat pimpinan. Jika diputuskan diterima, selanjutnya akan diketahui jenis perlindungan seperti apa yang akan diberikan," jelasnya.

Dia melanjutkan, seperti tertuang pada Pasal 28 UU No 31 tahun 2014, pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban, serta rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

“Kita mengimbau, jika ada saksi lain yang juga terancam keselamatannya, silakan melapor. Dengan demikian, para saksi bisa merasa aman dan nyaman memberikan keterangan, sehingga kasus meninggalnya Engeline ini bisa terungkap,” pungkasnya.

BERITA PILIHAN

P2TP2A Siap Hadapi Pengacara Ibu Angkat Angeline

Hotma Kuasa Hukum Ibu Angkat Angeline Ancam Tuntut P2TP2A

P2TP2A Denpasar Miliki Bukti Baru Pembunuhan Angeline
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1788 seconds (0.1#10.140)