Buronan Kasus Penipuan Ditangkap Tim Kejaksaan
A
A
A
SEMARANG - Buronan kasus penipuan bilyet giro Rp3,5 miliar yang juga Direktur PT Palur Raya, Sindu Darmali (73), ditangkap tim intelijen gabungan Kejati Jawa Tengah (Jateng).
"Ditangkap Selasa (16/6/2015) malam usai sembahyang di Kelenteng Tay Kak Sie (Semarang), usai ditangkap sempat dibawa ke rumah sakit," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Eko Suwarni, Rabu (17/6/2015).
Buronan itu ditangkap petugas yang sudah mengikutinya begitu ada informasi keberadaannya. Shindu sendiri ditangkap di kawasan Pecinan. Dia adalah mantan Ketua Yayasan Tay Kak Sie.
Usai ditangkap, Shindu dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang untuk cek kesehatan, sebelum dibawa ke Lapas Surakarta oleh petugas Kejari Karanganyar untuk menjalani masa hukuman.
Perkara yang menjerat Shindu di tahun 2012. Penipuan itu korbannya adalah PT Tainesia Jaya dengan direktur bernama Thedjo Darmawan. Informasi yang dihimpun, perkara penipuan berawal saat Shindu memesan dextrose sirup dalam jumlah besar, namun dibayar dengan bilyet giro kosong.
PN Karanganyar memvonis 1,5 tahun pada 2012. Dia dijerat Pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Putusan itu belum final, hingga pada Januari 2015 Mahkamah Agung menguatkan putusan lewat vonis kasasi, harus menjalani 1,5 tahun penjara. Namun, saat itu keberadaan Shindu tak diketahui.
"Ditangkap Selasa (16/6/2015) malam usai sembahyang di Kelenteng Tay Kak Sie (Semarang), usai ditangkap sempat dibawa ke rumah sakit," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Eko Suwarni, Rabu (17/6/2015).
Buronan itu ditangkap petugas yang sudah mengikutinya begitu ada informasi keberadaannya. Shindu sendiri ditangkap di kawasan Pecinan. Dia adalah mantan Ketua Yayasan Tay Kak Sie.
Usai ditangkap, Shindu dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang untuk cek kesehatan, sebelum dibawa ke Lapas Surakarta oleh petugas Kejari Karanganyar untuk menjalani masa hukuman.
Perkara yang menjerat Shindu di tahun 2012. Penipuan itu korbannya adalah PT Tainesia Jaya dengan direktur bernama Thedjo Darmawan. Informasi yang dihimpun, perkara penipuan berawal saat Shindu memesan dextrose sirup dalam jumlah besar, namun dibayar dengan bilyet giro kosong.
PN Karanganyar memvonis 1,5 tahun pada 2012. Dia dijerat Pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Putusan itu belum final, hingga pada Januari 2015 Mahkamah Agung menguatkan putusan lewat vonis kasasi, harus menjalani 1,5 tahun penjara. Namun, saat itu keberadaan Shindu tak diketahui.
(nag)