Dugaan Korupsi, Jaya Baya Diperiksa Polisi
A
A
A
SERANG - Mantan Bupati Lebak, Jaya Baya diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, terkait korupsi penggunaan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di RS Adjidarmo tahun anggaran tahun 2008-2011 senilai Rp25 miliar.
Sebelumnya, penyidik Kejati Banten sudah menetapkan Direktur RSUD dr Adjidarmo, Indra Lukmana sebagai tersangka ini. JB yang kini menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang Indonesia Banten, enggan berkomentar terkait pemeriksaan dirinya.
"Iye, nganter si Lukman (ini nganter Lukman, Direktur RSUD dr Adjidarmo Indra Lukmana)," kilahnya, kepada wartawan, kemarin.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Banten, Eben Neser Silalahi membenarkan pemeriksaan JB sebagai saksi kasus korupsi penggunaan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di RS Adjidarmo anggaran tahun 2008-2011.
"Iya lah, apa lagi (kasus Jamkesmas)," terang Eben.
Dia pun mengungkapkan, Jaya Baya dicecar 17 pertanyaan terkait kasus korupsi itu. "Jika keterangan cocok, kami anggap cukup. Tapi jika tidak cocok dengan keterangan saksi yang lain, maka kemungkinan akan kami panggil kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Banten telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Jajuli Jaka yang merupakan Wakil Direktur RSUD Ajidarmo dan Nani Iriyanti selaku Bendahara RS Ajidarmo.
Sebelumnya, penyidik Kejati Banten sudah menetapkan Direktur RSUD dr Adjidarmo, Indra Lukmana sebagai tersangka ini. JB yang kini menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang Indonesia Banten, enggan berkomentar terkait pemeriksaan dirinya.
"Iye, nganter si Lukman (ini nganter Lukman, Direktur RSUD dr Adjidarmo Indra Lukmana)," kilahnya, kepada wartawan, kemarin.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Banten, Eben Neser Silalahi membenarkan pemeriksaan JB sebagai saksi kasus korupsi penggunaan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di RS Adjidarmo anggaran tahun 2008-2011.
"Iya lah, apa lagi (kasus Jamkesmas)," terang Eben.
Dia pun mengungkapkan, Jaya Baya dicecar 17 pertanyaan terkait kasus korupsi itu. "Jika keterangan cocok, kami anggap cukup. Tapi jika tidak cocok dengan keterangan saksi yang lain, maka kemungkinan akan kami panggil kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Banten telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Jajuli Jaka yang merupakan Wakil Direktur RSUD Ajidarmo dan Nani Iriyanti selaku Bendahara RS Ajidarmo.
(san)