Enam Pasangan Mesum di Bantul Didenda Rp200 Ribu
A
A
A
BANTUL - Enam pasangan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul karena tertangkap bermesum di dalam kamar berbagai penginapan di wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Enam pasangan tersebut diamankan oleh Satpol PP dan Polres Bantul dalam razia yang digelar Rabu (16/6/2015) sore.
Penyidik dari Sat Sabhara Polres Bantul Bripka Sutrisno mengungkapkan, enam pasangan yang diduga selingkungah ini terjaring razia gabungan di beberapa penginapan di antaranya di Kecamatan Banguntapan, Kecamatan Sewon, Kasihan dan Kretek di kawasan Pantai Parangtritis.
Razia ini dalam rangka cipta kondisi menjelang Bulan Ramadan. "Kami gencar melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat)," ujarnya, Rabu (17/6/2015).
Dalam razia di Kecamatan Banguntapan, pihaknya tidak berhasil mengamankan pasangan mesum. Namun, di Kecamatan Sewon, empat pasangan berhasil diamankan. Dua pasangan lainnya diamankan di Kecamatan Kasihan dan di Parangtritis.
Pihaknya langsung menyidangkan pasangan mesum tersebut. "Mereka telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Prostitusi."
Ketua Majelis Hakim PN Bantul yang menyidangkan pasangan mesum tersebut, Bayu Soho Raharjo mengatakan, masing-masing pasangan antara lain didakwa melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran di Bantul.
Mereka dijatuhi hukuman denda Rp200 ribu."Kalau tidak bisa membayar bisa diganti dengan tiga hari kurungan."
Enam pasangan tersebut diamankan oleh Satpol PP dan Polres Bantul dalam razia yang digelar Rabu (16/6/2015) sore.
Penyidik dari Sat Sabhara Polres Bantul Bripka Sutrisno mengungkapkan, enam pasangan yang diduga selingkungah ini terjaring razia gabungan di beberapa penginapan di antaranya di Kecamatan Banguntapan, Kecamatan Sewon, Kasihan dan Kretek di kawasan Pantai Parangtritis.
Razia ini dalam rangka cipta kondisi menjelang Bulan Ramadan. "Kami gencar melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat)," ujarnya, Rabu (17/6/2015).
Dalam razia di Kecamatan Banguntapan, pihaknya tidak berhasil mengamankan pasangan mesum. Namun, di Kecamatan Sewon, empat pasangan berhasil diamankan. Dua pasangan lainnya diamankan di Kecamatan Kasihan dan di Parangtritis.
Pihaknya langsung menyidangkan pasangan mesum tersebut. "Mereka telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Prostitusi."
Ketua Majelis Hakim PN Bantul yang menyidangkan pasangan mesum tersebut, Bayu Soho Raharjo mengatakan, masing-masing pasangan antara lain didakwa melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran di Bantul.
Mereka dijatuhi hukuman denda Rp200 ribu."Kalau tidak bisa membayar bisa diganti dengan tiga hari kurungan."
(zik)