Mi Formalin Beredar Luas

Rabu, 17 Juni 2015 - 10:36 WIB
Mi Formalin Beredar Luas
Mi Formalin Beredar Luas
A A A
SEMARANG - Menjelang bulan suci Ramadan warga Kota Semarang harus berhati-hati saat memborong bahan kebutuhan di pasar. Jangan sampai bahan kebutuhan yang dibeli mengandung zat berbahaya bagi tubuh.

Hal ini penting diperhatikan karena kemarin Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menyita 50 kilogram mi berformalin dari pedagang di Pasar Peterongan Jalan MT Haryono Kota Semarang. Puluhan kilogram mi berformalin itu disita dari dua orang pedagang, yakni Sukarno, 70, dan Ponjiman, 61. Saat ditanya petugas, keduanya mengaku mi tersebut hanya titipan dari seseorang yang memproduksi mi di daerah Boja, Kabupaten Kendal.

“Saya hanya dititipi, kata orangnya mi diproduksi di daerah Boja, Kendal. Saya dikirim mi setiap hari,” kata Sukarno. Sukarno mengaku tidak mengetahui mi dagangannya mengandung formalin. Pria lanjut usia ini sudah berjualan cukup lama dan tidak pernah mendapat komplain dari pembelinya. “Biasanya yang beli ya pedagang warung makanan, bakso, bakmi dan warga lainnya. Saya tidak pernah mendapat komplain, jadi tidak tahu kalau mengandung formalin,” ucapnya.

Sukarno dan Ponjiman hanya bisa pasrah saat petugas menyita mi dagangannya. Mereka hanya meminta surat keterangan penyitaan yang akan ditunjukkan kepada pemilik mi tersebut. “Nanti kalau mereka datang menagih uang dari penjualan mi akan saya tunjukkan surat penyitaan ini. Mi ini memang titipan, saya belum membayarnya. Biasanya dua hari sekali membayar,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Semarang Agus Prabowo menegaskan inspeksi mendadak (sidak) kali ini merupakan gabungan dari BPOM Semarang, Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, Disperindag Provinsi Jateng, Badan Ketahanan Pangan, Biro Mitra Polda Jeteng, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, dan instansi lainnya. Tujuannya untuk memastikan bahwa pangan yang beredar di pasaran aman dari berbagai bahan penganan berbahaya. “Kami dari tim terpadu Jawa Tengah melakukan sidak di pasarpasar tradisional dan swalayan. Di Pasar Peterongan ini kami menemukan adanya mi basah yang mengandung formalin dari pedagang,” ungkapnya.

Mi tersebut kemudian disita petugas dan dimusnahkan. Hal ini dikarenakan mi yang mengandung formalin itu sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat. “Sangat berbahaya dapat menyebabkan iritasi pada saluran pencernaan, kemudian menyebabkan diare dan penyakit berbahaya lainnya. Untuk itu kami sita dan musnahkan,” tandas Agus. Selain kepada pedagang, temuan tersebut akan ditindaklanjuti untuk melakukan pemeriksaan produsennya. Apabila terbukti maka dapat ditindak secara hukum.

“Tentu temuan ini akan kami tindak lanjuti dengan melakukan sidak di perusahaan pembuat mi ini. Data sudah kami miliki, nanti tinggal menunggu waktu saja,” katanya. Masyarakat diminta lebih berhati- hati saat berbelanja penganan. Penganan yang mengandung formalin dapat dibedakan dari aroma menyengat, warna yang lebih cerah, dan tekstur yang lebih kenyal. “Apabila masyarakat menemukan hal itu maka segera melapor ke kami di nomor 024- 7612324,” ujar Agus.

Andika prabowo
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5528 seconds (0.1#10.140)