Bupati Bantul Dilaporkan ke Polda DIY

Selasa, 16 Juni 2015 - 09:30 WIB
Bupati Bantul Dilaporkan ke Polda DIY
Bupati Bantul Dilaporkan ke Polda DIY
A A A
SLEMAN - Kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba yang telah menyeret empat orang sebagai tersangka menemui babak baru.

Gerakan Anti-Korupsi Yogyakarta (GAKY) menilai Bupati Bantul Sri Suryawidati ikut bertanggung jawab dalam penyalahgunaan dana APBD 2011 senilai Rp12,5 miliar tersebut dan melaporkannya ke Polda DIY, kemarin. Dalam kasus itu sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Idham Samawi, selaku mantan Bupati Bantul, Ketua KONI Bantul, Ketua PSSI Bantul, dan Ketua Persiba.

Kemudian, Edy Bowo Nurcahyo selaku mantan Kepala Pemuda dan Olahraga Pemda Bantul, Dahono selaku bendahara PSSI Bantul dan Persiba Bantul, terakhir Maryani selaku Direktur PT Aulia Tri Jaya Mandiri. Dari empat tersangka tersebut, dua orang yakni Dahono dan Maryani sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Perwakilan GAKY yang juga Ketua Forum LSM DIY Beny Susanto menyampaikan, GAKY yang melakukan pemantauan persidangan menemukan faktafakta penting terkait kasus korupsi dana hibah Persiba. Sejumlah fakta yang ditemukan misalnya dalam persidangan terdakwa Dahono dan Maryani pada Rabu (27/5).

Dalam persidangan itu Bupati Bantul Sri Suryawidati saat diperiksa sebagai saksi menyampaikan pedoman Pemda Bantul untuk pencairan dana hibah Persiba adalah PeraturanBupati( Perbup) Bantul6C Tahun 2008. Kemudian, selaku bupati, tidak pernah lakukan pengawasan dana hibah Persiba.

“Padahal dalam perbup itu bupati memiliki tugas pengawasan,” katanya, sebelum memberikan laporannya ke SPKT Polda DIY, pagi kemarin. Disampaikan Beny, dalam Bab IV Perbup 6C tahun 2008, Pasal 7 ayat 4 disebutkan bahwa Bupati Bantul sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi, monitoring/ pengawasan terhadap pengelolaan dana keolahragaan dan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan hibah dana keolahragaan di Kabupaten Bantul.

Selain fakta itu, keterangan saksi Abu Dzarin Noorhadi dalam kesaksiannya bahwa inisiatif naskah hibah perjanjian daerah terkait dana hibah APBD Bantul untuk KONI Bantul, dalam hal ini Persiba adalah dari Bupati Bantul Sri Suryawidati dan Ketua KONI Bantul Idham Samawi. “Walaupun penandatanganannya oleh Wabup Sumarno tapi atas surat kuasa dari bupati,” ungkapnya.

Kemudian, terkait pencairan APBD Bantul untuk dana hibah KONI Bantul 2011 utamanya untuk Persiba yang dipakai untuk pengembalian utang Persiba 2010 sebesar Rp3,8 miliar hal itu dinilai tidak sesuai dengan mekanisme pencairan anggaran negara. Semestinya, kata Beny, APBD Bantul 2011 diperuntukkan untuk kegiatan tahun 2011 bukannya tahun 2010.

“Dari fakta ini kami melaporkan, jadi bukan tiba-tiba, kami tidak mencari sensasi (saat Sri Suryawidati) sudah mendeklarasikan maju sebagai calon bupati lagi,” katanya. Dalam laporan kemarin, Beny menyampaikan, pihaknya telah membawa bukti-bukti pendukung di antaranya rekaman kesaksian Bupati Bantul Sri Suryawidati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta 27 Mei 2015, dokumen Perbup Bantul 6C Tahun 2008 berikut kliping pemberitaan media terkait isi kesaksian Bupati Bantul Sri Suryawidati dalam pemeriksaan di sidang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menyampaikan laporan itu tertuang dalam LP/548/VI/- 2015/DIY/SPKT/tanggal 15 Juni. Laporan itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dengan melakukan penyelidikan dan memanggil saksi pelapor untuk dimintai keterangan. “Dari jajaran Ditreskrimsus akan melakukan penyelidikan,” paparnya.

Siap Bekerja Sama dengan Penegak Hukum

Sementara itu saat dikonfirmasi perihal pelaporan dirinya ke Polda, Bupati Bantul Sri Suryawidati mengaku belum mengetahui perihal dilaporkannya dirinya ke Polda DIY terkait dugaan korupsi hibah Persiba tersebut. “Saya dilaporkan ke Polda? Apik (bagus),” tuturnya singkat, kemarin.

Wanita yang akrab disapa Ida ini sudah menduga siapa orang yang mengadukan dirinya ke Polda DIY. Menurutnya para pelapor itu adalah aktivis yang selama ini selalu menyorot Bantul. Meski demikian Ida mengaku siap bekerja sama dengan penegak hukum. Dia juga siap dipanggil kapan pun untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh aparat kepolisian.

Dia akan memberikan keterangan sesuai dengan yang dia ketahui. “Saya menunggu surat resminya saja,” ujar Ida sembari bergegas pergi karena ada alasan ingin menghadiri sebuah acara.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantul Gunawan Budi ketika dikonfirmasi ke nomor pribadinya belum juga memberi jawaban. Pesan singkat yang dikirim ke nomor pribadinya juga tidak mendapat respons sama sekali dari yang bersangkutan.

Muji barnugroho/ Erfanto linangkung
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9398 seconds (0.1#10.140)