Polisi Ungkap Penjualan Daging Babi di Malang

Senin, 15 Juni 2015 - 22:25 WIB
Polisi Ungkap Penjualan...
Polisi Ungkap Penjualan Daging Babi di Malang
A A A
MALANG - Polres Malang Kota mengungkap penjualan daging babi hutan atau celeng di Pasar Kedung Kandang, Kota Malang dengan menangkap pasangan suami istri, SKT (49) dan BN (47). Keduanya warga Jalan Kolonel Sugiono Gang VII Malang disangka sebagai penjual daging babi.

Kapolres Malang Kota AKBP Singgamata mengatakan, daging babi itu dijual subuh sehingga pelanggan tidak tahu. "Daging dijual seharga daging sapi," katanya, Senin (15/6/2015).

Kedua pelaku, katanya, ditangkap jam 03.00 WIB dan berhasil menyita 58 kilogram daging babi sebagai barang bukti.

Para pelaku ini sudah menjual daging babi sejak dua tahun lalu dengan cara menipu pembeli.

"Daging babi seharga Rp42 ribu per kilogram dijual Rp70 ribu per kilogram, setara dengan harga daging sapi," ujar Singgamata.

Menurutnya, pelaku mengakui bersalah dan motif mereka untuk mendapatkan keuntungan yang banyak.

Dari hasil keterangan pelaku, rata-rata per hari sebanyak 20-25 kilogram daging babi yang mereka jual dengan tidak memberitahukan pembeli bahwa itu daging babi.

Polisi hingga kini masih menyelidiki pemasok daging celeng tersebut. Diduga, daging celeng ini dipasok dari wilayah Kabupaten Malang. "Pemasoknya dan dijual kemana saja masih dalam penyelidikan," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 62 Junto pasal 8 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Singgamata berharap pembeli teliti dalam membeli daging agar tidak tertipu membeli daging babi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6864 seconds (0.1#10.140)