Asyik Berduaan di Kosan, Pasangan Luar Nikah Diciduk

Senin, 15 Juni 2015 - 14:09 WIB
Asyik Berduaan di Kosan, Pasangan Luar Nikah Diciduk
Asyik Berduaan di Kosan, Pasangan Luar Nikah Diciduk
A A A
PAMEKASAN - Seorang perempuan berinisial S (22), warga Desa Blumbungan diciduk bersama pasangannya FH (21) warga Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Keduanya diciduk petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP karena tidak bisa menunjukkan surat nikah saat asyik berduaan di salah satu tempat kos, Jalan Pramuka, Kota Pamekasan.

Selain pasangan di luar nikah, petugas gabungan juga mengamankan seorang perempuan asal Lamongan berinisial ND (23), karena tidak bisa menunjukkan kartu identitas.

"Tujuannya razia untuk antisipasi jelang bulan ramadan, kebetulan hari ini kita menyisir tempat kos," terang Kasi Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno, Senin (15/6/2015).

Menurut Yusuf, ada beberapa tempat kos yang disisir oleh petugas gabungan mulai dari Jalan Pintu gerbang, Jalan Sersan Mesrul, Jalan Pramuka, Jalan Raya Sumenep, dan beberapa titik lainnya
.
"Ke depan kita juga akan mengintensifkan razia ke sejumlah penginapan, hotel dan tempat hiburan," sambungnya.

Apalagi Kabupaten Pamekasan juga sudah memiliki Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2014 tentang ramadan, sehingga Satpol PP akan terus melakukan razia untuk menjaga ketertiban selama ramadan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8177 seconds (0.1#10.140)