PT ACK Tak Peduli Centre Point Disegel

Senin, 15 Juni 2015 - 09:09 WIB
PT ACK Tak Peduli Centre...
PT ACK Tak Peduli Centre Point Disegel
A A A
MEDAN - Penyegelan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Centre Point di Jalan Jawa, Medan, tidak dipedulikan PT Agra Citra Kharisma selaku pihak pengelola mal megah itu.

Direktur Utama PT ACK Marlon Purba memastikan tidak ada gangguan operasional di Centre Point kendati telah disegel Kejagung. Bahkan pembangunan di sana masih akan terus mereka jalan. “Kan tidak ada hubungannya penyegelan dengan operasional. Jadi, tetap akan kami jalankan terus. Saya sebagai direktur juga merasa tidak ada gangguan sama sekali,” ujar Marlon, kemarin.

Marlon juga mengklaim PT ACK tidak akan menutup-nutupi informasi soal penyegelan dan kegiatan di sana. Apalagi hampir semua masyarakat Kota Medan sudah tahu kalau beberapa bangunan di kompleks Centre Point itu sudah disegel penyidik.

“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan, jadi tidak ada yang ditutup- tutupi,” tutur Marlon. Disinggung mengenai ada upaya perusakan terhadap segel yang ditempel penyidik Kejagung di sejumlah titik di Centre Point, Marlon membantah.

“Meski kami sempat kesal karena penyegelan itu dilakukan tanpa pemberitahuan, tetapi tidak ada yang dirusak dari segel itu. Saya lihat itu masih baikbaik saja, tidak ada yang ditutup atau dirusak, biarkan saja begitu,” katanya. Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Fauzul Hamdi mengatakan, penyitaan sejumlah bangunan di kompleks Centre Point tersebut telah mendapat izin dari pengadilan Namun, yang disita merupakan dokumen-dokumen kepemilikan untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Ia menjelaskan, dalam surat penetapan penyitaan nomor 33/Sit/Pidsus- TPK/2015/PN.Mdn tertanggal 6 Mei 2015, PN Medan mengabulkan sebagian permohonan sita yang diajukan Kejagung. Surat penyitaan itu ditandatangani Wakil Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan. Namun, dalam materi penyitaan itu disebutkan tidak ada penghentian operasional.

Hanya menyita hak pengelolaan lahan (HPL) 1, 2, dan 3. Kemudian berupa tanah seluas 2.200 meter atas nama Pemko Medan yang di atasnya sertifikat HGB Nomor 1147. Kemudian tanah seluas 26.620 meter dan sertifikat HGB nomor 1151. Jadi tidak masalah kalau aktivitas perekonomian tetap berjalan di dalamnya itu (Centre Point)” ucapnya.

Ditanya apakah ada batas waktu penyegelan tersebut, Fauzul menyatakan tidak ada. Penyidik Kejagung bisa menyita atau menyegel lahan itu hingga batas waktu yang tidak ditentukan. “Selagi masih diperlukan dalam proses penyidikan, objek yang disita tidak akan dikembalikan hingga kasus tersebut sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Setelah di pengadilan, kata Fauzul, pemilik objek sitaan bisa mengajukan pengujian keabsahanpenyitaan. Jikahakimmenyatakan tak perlu disita, akan dikembalikan oleh penyidik. “Itu nanti kalau mereka mengajukan pengujian keabsahan penyitaan. Kalau tidak, ya statusnya tetap disita sampai perkara ini diputuskan oleh hakim,” katanya.

Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan dari Dinas Pendapatan Kota Medan, Nawawi mengatakan, penyegelan Centre Point tidak akan berpengaruh banyak terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab kegiatan usaha di sana masih jalan dan pajak tetap bisa ditagih, kecuali Centre Point ditutup.

“PAD yang kami kutip dari tempat usaha itu berupa pajak daerah karena adanya pengunjung yang datang. Tapi kalau ditutup tentu tidak ada setoran pajak lagi yang per bulan bisa mencapai Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar,” ujarnya. Polda Lakukan Evaluasi Terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo mengatakan, perkara yang menyeret mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Medan Dwi Purnama dan Kepala Seksi (Kasi) Pemberian Hak-hak Kanwil BPN Kota Medan Hafizunsyah akan dievaluasi.

Diketahui, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan wewenang karena tidak menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Jalan Jawa yang diajukan PT ACK. Menurut kapolda, evaluasi dilakukan lantaran Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam perkara lahan Jalan Jawa dengan PT ACK.

“Karena putusan MA itulah maka evaluasi kita lakukan kembali, apakah kasus yang ditangani penyidik (Polda) akan dihentikan atau tidak,” ujarnya. Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Dul Alim menambahkan, setelah putusan PK yang memenangkan PT KAI tersebut, dasar laporan pengaduan PT ACK dinyatakan gugur. “Meskipun begitu, gelar perkara akan kita lakukan ulang. Sebab aset itu memang milik PT KAI,” ujarnya.

Panggabean hasibuan/ lia anggia nasution/ frans marbun
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0883 seconds (0.1#10.140)