Ibu Angkat Angeline Lupa Daftarkan Akta Pengangkatan Anak ke Pengadilan

Minggu, 14 Juni 2015 - 23:12 WIB
Ibu Angkat Angeline...
Ibu Angkat Angeline Lupa Daftarkan Akta Pengangkatan Anak ke Pengadilan
A A A
DENPASAR - Setelah mengangkat Engeline Margriet Megawe (Angeline), Margriet Christina Megawe (Margareta) lupa mendaftarkan akta pengangkatan Angeline ke pengadilan. Hal tersebut diungkapkan M Ali Sadikin, kuasa hukum Margareta.

"Dia mengatakan lupa bahwa seharusnya dia mendaftarkan akta pengangkatan anak itu ke pengadilan," kata M Ali Sadikin di Mapolda Bali, Denpasar, Minggu (14/6/2015).

Dia menambahkan, pengangkatan Angeline oleh Margareta hanya sebatas akta notaris. "Dalam akta itu tertulis pengakuan pengangkatan anak, bukan adopsi," jelasnya.

Dia menjelaskan, pengangkatan anak pasangan Rosidik dan Hamidah asal Banyuwangi, Jawa Timur itu belum sah.

Ali menerangkan, akta pengangkatan anak menjadi dasar untuk adopsi anak. "Ya, seharusnya akta itu jadi dasar adopsi, tapi dia lupa daftarkan ke pengadilan. Pengangkatan anaknya belum sah," ujarnya.

Margareta mengangkat Angeline sebagai anak saat masih bersama suami keduanya yaitu Duglas, Warga Negara Amerika Serikat. Angeline yang lahir 19 Mei 2007, diangkat sebagai anak pada tahun 2007, saat anak itu berusia tiga hari.

PILIHAN:
Ini Kisah Hidup Ibu Angkat Angeline
P2TP2A Denpasar Miliki Bukti Baru Pembunuhan Angeline
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1320 seconds (0.1#10.140)