Segel Dirusak, Kejagung Harus Lapor Polisi

Minggu, 14 Juni 2015 - 09:37 WIB
Segel Dirusak, Kejagung...
Segel Dirusak, Kejagung Harus Lapor Polisi
A A A
MEDAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta melaporkan kepada pihak berwajib atas penutupan segel maupun pengoyakan stiker tanda penyegelan lahan yang masuk dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) I dan II Pemko Medan ke PT Arga Citra Kharisma (ACK).

“Tindakan itu sudah melanggar hukum karena merusak dan menutupi informasi penting status lahan dan bangunan tersebut. Terlebih lagi bangunan tersebut telah disita negara,” kata Muslim Muis, Pengamat Hukum Kota Medan kepada KORAN SINDO MEDAN , Sabtu (13/6). Muslim menjelaskan, dengan dilaporkannya tindakan tersebut, diharapkan pihak kepolisian mengusut tuntas siapa pelaku pengoyakan dan penutupan stiker penyegelan tersebut.

Setelah itu, ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kalau sudah dilaporkan tentunya pihak kepolisian tidak sulit mengusutnya. Pihak kepolisian pasti tahu siapa pelakunya,” ungkapnya. Pria yang pernah menjabat Wakil Direktur LBH Medan ini juga sangat menyayangkan, lambatnya sikap Kajagung atas tindakan tersebut. Sebab, secara tidak langsung tindakan ini merendahkan citra Kejagung sendiri.

“Tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan. Harus ada tindakan tegas dilakukan.” “Apabila tidak, maka citra Kejagung akan buruk di mata masyarakat. Penyitaan ini hanya terkesan pura-pura,” katanya. Pria yang saat ini menjabat Ketua Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan Kota Medan ini menambahkan, penutupan dan pengoyakan segel yang dilakukan ke depannya tidak boleh hanya sekadar stiker berukuran kecil, tapi harus pemagaran dan pemasangan garis.

Gedung tersebut tidak boleh lagi ada aktivitas, baik menggelar dagang maupun pembangunan. Mengingat, bangunan dan lahan bukan lagi milik PT ACK, tapi dikuasai Kejaksaan Agung. “Ini masih bisa masuk dan beroperasi. Ini yang tidak betul. Kesannya main-main. Kajagung (M Prasetyo) harus tahu meletakan hukum itu sebenarnya. Jangan takut dan tanggung- tanggung,” tambahnya.

Untuk itu dia berharap tindakan tegas dan langkah kongkrit atas bangunan tersebut segera diambil. Pihak Kejaksaan Agung harusberanimenunjukkansikaptersebut. Dengan begitu citra mereka tetap positif di mata masyarakat. “Kajagung jangan takut. Harus dipertegas PT ACK sudah tidak punya hak atas gedung tersebut sama sekali. Jadi, jangan ada lagi aktivitas,” pungkasnya.

Pantauan KORAN SINDO MEDAN , di Jalan Timor, stiker berwarna merah jambu yang ditempelkan di tiang penyangga di depan sebuah ruko kosong telah ditutupi kertas putih. Sedangkan satunya lagi sudah tidak terlihat. Stiker penyegelan hanya ditempelkan di lokasi tersebut. Sedangkan di Gedung Medan Center Poin (MCP) tidak ada. Kawasan tersebut sepi dan jarang dilintasan orang.

Sebab, masih banyak yang tutup. Berbeda dengan aktivitas di Gedung Medan Center Point. Gedung tersebut terlihat ramai dikunjungi masyarakat. Bahkan, beberapa masyarakat yang datang ke gedung tersebut sangat sulit mendapatkan tempat parkir karena penuh. Tidak ada perubahan aktivitas di sana. “Setahu saya cuma di ruko Jalan Timor saja ditempel segel.

Sedangkan di gedung MCP tidak ada. Waktu di berita acara HPL I dan HPL II yang dieksekusi. Masalah ditutup atau dikoyak, saya tidak tahu,” ungkap Lurah Gang Buntu Syamsul kepada KORAN SINDO MEDAN , kemarin. Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Toni Spontana tidak bisa dikonfirmasi terkait langkah dan tindakan yang dilakukan pihaknya atas penutupan penyegelan tersebut. Ketika telepon selulernya dihubungi beberapa kali, tidak juga dijawab. Begitu juga pesan singkat (SMS) yang dilayangkan tidak berbalas.

Reza Shahab
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7188 seconds (0.1#10.140)