Pemprov Sumut Raih WTP

Sabtu, 13 Juni 2015 - 10:47 WIB
Pemprov Sumut Raih WTP
Pemprov Sumut Raih WTP
A A A
MEDAN - Untuk pertama kalinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2014.

Namun, masih ada beberapa catatan temuan yang perlu ditindaklanjuti. “Opini BPK atas hasil pemeriksaan LKPD tahun 2014, adalah wajar tanpa pengecualian (WTP),” ujar anggota III BPK, Prof Eddy Mulyadi Soepardi, dalam Rapat Paripurna Istimewa Hasil Audit BPK atas LKPD Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 di gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (12/6).

Meski mendapat opini WTP, BPK masih menemukan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan kepada perundang-undangan. Secara umum beberapa temuan tersebut ada pada sisi penerimaan negara yaitu penerimaan langsung penggunaan biaya pengganti pelayanan atau tera ulang sebesar Rp2,364 miliar, retribusi pelayanan kesehatan sebesar Rp82juta, dan pungutan sumbangan pihak ketiga kepada masyarakat sebesar Rp4,809 miliar, dianggap tidak memenuhi definisi sumbangan.

Pada sisi belanja, BPK menemukan 18 paket pekerjaan peningkatan jalan provinsi yang dilaksanakan tidak sesuai kontrak sebesar Rp2,204 miliar. Dari temuan tersebut, beberapa di antaranya harus dikenakan denda keterlambatan minimal Rp759juta. Selain itu ada juga kekurangan volume pengerjaan pada seluruh SKPD sebesar Rp796juta.

Sementara pada sisi aset, kelemahan yang masih ditemukan BPK yakni saldo investasi nonpermanen dengan dana bergulir senilai Rp6,333 miliar. Dana bergulir tersebut diragukan tertagih senilai Rp1,716 miliar. “Ini tidak dapat diyakini kewajarannya,” kata Eddy. Penatausahaan aset juga dianggap belum tertib. Saldo aset tetap senilai Rp91,340 miliar masih diragukan kewajarannya.

Penyajian saldo aset lainnya yang tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp21,407 miliar. Pada sisi kelemahan yang masih ditemukan BPK seperti tahun sebelumnya adalah Pemprov Sumut masih memiliki kekurangan dalam menyalurkan dana bagi hasil pajak daerah ke kabupaten/kota sebesar Rp 2.142.272.794.815.

Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, menanggapi hal tersebut menyebutkan, meski mendapat opini WTP, melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut nantinya akan tetap menindaklanjuti beberapa temuan yang dipaparkan BPK. “Nanti temuan-temuan itu sekda yang menindaklanjutinya,” ujar Gatot.

M rinaldi khair
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2133 seconds (0.1#10.140)