Kantor DPD DIY Telan Biaya Rp21 Miliar
A
A
A
YOGYAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DIY segera memiliki kantor mandiri di Jalan Kusumanegara 133 Yogyakarta. Ketua DPD Irman Gusman, Wakil Ketua DPD Faruq Muhammad, dan GKR Hemas, tiga senator DPD asal DIY bersama Gubernur DIY Sri Sultan HB X beserta jajaran Muspida DIY kemarin melakukan peletakan batu pertama pembangunan kantor baru DPD itu.
Sekjen DPD Prof Sudarsono Hardjosoekarto mengatakan, pembangunan Kantor DPD DIY itu dianggarkan sebesar Rp21 miliar. “Tanahnya adalah hibah dari Pemda DIY. Prosesnya sudah dilakukan sejak 2014 lalu dan tahun ini mulai dibangun. Gedung dengan luas tanah 3.100 meter persegi dan luas bangunan 2.100 ini ditargetkan selesai pada pekan ke-2 atau ke- 3 Desember 2015 ini,” kata Sudarsono.
Kantor DPD DIY yang menggunakan eks Kantor Disperindagkop DIY ini dikerjakan oleh Konsultan perencana dari PT Patron Arsindo, kontraktor dari PT Bhinneka Citra Prima, dan konsultan pengawas PT Arsigraphi. “Lelang pembangunan ini dilakukan secara profesional dan akuntabel. Saya sendiri baru ketemu serta kenal dengan para kontraktor dan konsultan hari ini, di sini,” kata Sudarsono.
Ketua DPD Irman Gusman menambahkan, Kantor DPD DIY ini merupakan yang pertama untuk wilayah Jawa Tengah dan ketiga se-Indonesia setelah Kantor DPD Sumatera Selatan dan NTT. “Ini gedung simbol perjuangan gerakan reformasi. DPD hadir 11 tahun di republik ini sebagai buah dari reformasi. Ini adalah langkah awal membangun rumah rakyat,” ujar Irman.
Kantor DPD DIY dibangun atas dasar UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang mengamanatkan pembentukan kantor DPD di ibu kota provinsi. Dalam Pasal 227 ayat (4) dijelaskan bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, maka anggota DPD mempunyai kantor di ibu kota provinsi.
“Ditegaskan lagi, anggota DPD melakukan rapat dengan pemda, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya,” kata Irman. Acara kemarin juga dihadiri Wagub DIY KGPAA Paku Alam IX dan Anggota DPD asal Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Hafidh Ashrom, Cholid Mahmud, dan Muhammad Afnan Hadikusumo.
“Kantor ini tidak hanya berfungsi sebagai kantor kerja bagi anggota DPD DIY, tetapi juga dapat digunakan sebagai tempat untuk menyerap aspirasi masyarakat atau bisa dikatakan rumah rakyat. Diharapkan kehadiran kantor DPD di ibukota provinsi akan memperjelas pola interaksi antara anggota DPD dan stakeholder, terutama konstituen dan pemerintah daerah,” katanya.
Sementara Gubernur DIY Sri Sultan HB X merasa senang dimulainya pembangunan kantor DPD DIY. “Kami sudah menunggu selama empat tahun dan baru tahun ini terealisasi. Saya berharap bangunan DPD ini bisa menjadi rumah masyarakat DIY guna menyalurkan aspirasi dan harapan terkait kesejahteraan maupun hal terkait pemerintahan,” kata Sultan.
Kepada Ketua DPD dan pihak kontraktor, Sultan berharap agar dalam wujud bangunan kantor DPD DIY nanti nuansa batik sebagai ciri khas Yogyakarta. “Kalau memungkinkan dan tidak mengubah biaya, saya berharap sisi depan bagian logo bisa dibuat tampak bermotif batik. Maksud saya agar bangunan ini punya identitas DIY lebih kuat,” ujar Sultan.
Muh fauzi
Sekjen DPD Prof Sudarsono Hardjosoekarto mengatakan, pembangunan Kantor DPD DIY itu dianggarkan sebesar Rp21 miliar. “Tanahnya adalah hibah dari Pemda DIY. Prosesnya sudah dilakukan sejak 2014 lalu dan tahun ini mulai dibangun. Gedung dengan luas tanah 3.100 meter persegi dan luas bangunan 2.100 ini ditargetkan selesai pada pekan ke-2 atau ke- 3 Desember 2015 ini,” kata Sudarsono.
Kantor DPD DIY yang menggunakan eks Kantor Disperindagkop DIY ini dikerjakan oleh Konsultan perencana dari PT Patron Arsindo, kontraktor dari PT Bhinneka Citra Prima, dan konsultan pengawas PT Arsigraphi. “Lelang pembangunan ini dilakukan secara profesional dan akuntabel. Saya sendiri baru ketemu serta kenal dengan para kontraktor dan konsultan hari ini, di sini,” kata Sudarsono.
Ketua DPD Irman Gusman menambahkan, Kantor DPD DIY ini merupakan yang pertama untuk wilayah Jawa Tengah dan ketiga se-Indonesia setelah Kantor DPD Sumatera Selatan dan NTT. “Ini gedung simbol perjuangan gerakan reformasi. DPD hadir 11 tahun di republik ini sebagai buah dari reformasi. Ini adalah langkah awal membangun rumah rakyat,” ujar Irman.
Kantor DPD DIY dibangun atas dasar UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang mengamanatkan pembentukan kantor DPD di ibu kota provinsi. Dalam Pasal 227 ayat (4) dijelaskan bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, maka anggota DPD mempunyai kantor di ibu kota provinsi.
“Ditegaskan lagi, anggota DPD melakukan rapat dengan pemda, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya,” kata Irman. Acara kemarin juga dihadiri Wagub DIY KGPAA Paku Alam IX dan Anggota DPD asal Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Hafidh Ashrom, Cholid Mahmud, dan Muhammad Afnan Hadikusumo.
“Kantor ini tidak hanya berfungsi sebagai kantor kerja bagi anggota DPD DIY, tetapi juga dapat digunakan sebagai tempat untuk menyerap aspirasi masyarakat atau bisa dikatakan rumah rakyat. Diharapkan kehadiran kantor DPD di ibukota provinsi akan memperjelas pola interaksi antara anggota DPD dan stakeholder, terutama konstituen dan pemerintah daerah,” katanya.
Sementara Gubernur DIY Sri Sultan HB X merasa senang dimulainya pembangunan kantor DPD DIY. “Kami sudah menunggu selama empat tahun dan baru tahun ini terealisasi. Saya berharap bangunan DPD ini bisa menjadi rumah masyarakat DIY guna menyalurkan aspirasi dan harapan terkait kesejahteraan maupun hal terkait pemerintahan,” kata Sultan.
Kepada Ketua DPD dan pihak kontraktor, Sultan berharap agar dalam wujud bangunan kantor DPD DIY nanti nuansa batik sebagai ciri khas Yogyakarta. “Kalau memungkinkan dan tidak mengubah biaya, saya berharap sisi depan bagian logo bisa dibuat tampak bermotif batik. Maksud saya agar bangunan ini punya identitas DIY lebih kuat,” ujar Sultan.
Muh fauzi
(bbg)