Warga-Petugas PT KAI Bentrok
A
A
A
BANDUNG - Ratusan warga terlibat bentrok dengan petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop II Bandung, saat pembongkaran puluhan kios dan rumah di Jalan Stasiun Barat, Kota Bandung, kemarin.
Bentrokan bermula saat puluhan petugas PT KAI Daop II yang dibantu puluhan aparat kepolisian dan TNI AD bersiap melakukan eksekusi lahan yang diklaim me rup akan aset PT KAI. Namun warga tidak terima, karena PT KAI tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan sertifikat lahan yang sah. Entah siapa yang memulai, se kitar pukul 08.30 WIB ben - trokan pecah. Suasana cukup mencekam.
Ratusan warga yang telah bersiaga menghadang jalannya eksekusi saling beradu pukul dengan puluhan petugas PT KAI, yang dibantu oleh aparat kepolisan dan TNI AD. Akibat bentrokan ter se but, empat orang warga meng alami luka-luka. Sementara dari PT KAI, tiga petugas dari Po lisi Khusus Kereta Api (Pol suska) mengalami luka ring an. Setelah beberapa saat, ben trokan dapat dikendalikan. Kedua belah pihak memilih sa ling menenangkan diri dan berunding mencari solusi ter baik membahas masalah ini. Pembongkaran pun tidak jadi dilakukan. Kedua belah pihak memilih menunggu bukti kepemilikan yang sah.
“Kalau memang PT KAI merasa pu nya bukti kepe mil - ikan, ya buk tikan. Tunjukan bukti ke pe milikannya,” ujar salah se orang warga Joko Prianto saat ditemui di lokasi. Pada lahan yang diklaim milik PT KAI itu berdiri sebanyak 120 bangunan, terdiri dari rumah dan kios. Luas lahannya sekitar 9.800 meter persegi. Berdasarkan data aset PT KAI No 6 yang dike - luarkan Ba dan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan milik PT KAI. Na mun warga tidak percaya ka rena PT KAI dianggap belum me ngantongi sertifikat sah dari BPN.
“Karena kami tinggal di sini sudah sejak lama. Dari 1968 kami diberi izin oleh pemkot untuk berjualan,” katanya. Me nu - rut mereka, berdasarkan ser - tifikat No 6 itu, alamatnya berbeda. Seperti kelurahan dan ke - camatannya tidak sesuai de - ngan lokasi lahan. “Di sertifikat itu kelurahan be da, kecamatannya juga beda. Di situ tertulis kelurahannya Pa - sir kaliki, Kecamatan Cicen do. Pada hal kan di sini Ke lu ra han Kebon Jeruk, Kecamatan Andir,” ujar nya.
Dia juga mengaku sangat kecewa dengan sikap pemerintah yang terkesan acuh menanggapi pembongkaran ini. Pe merintah seakan tidak memer hatikan penderitaan warganya. “Saat ketemu Pak Oded (Wakil Wali Kota) jawabannya enggak memuaskan. Hanya bilang bukan wewenang pemkot. Kami benar-benar kecewa. Menyesal saya memilih Ridwan Kamil dan Oded,” tandasnya. Kepala Humas PT KAI Daop II Zunerfin menjelaskan, jika ditinjau dari sejarah, lahan seluas 9.600 meter persegi di Jalan Stasion Barat, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, adalah milik PT KAI. Itu dibuktikan dengan adanya su rat aset PT KAI yang dike luar kan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Itu buku tanahnya ada di BPN,” katanya. Kemudian sekitar 1951 PT KAI dengan Pemkot Bandung membuat kesepakatan tukar guling aset. Dengan begitu pe - ngelolaan lahan tersebut ber ada di bawah tanggung jawab Pemkot Bandung. Setelah itu Pemkot Bandung melalui Dinas Pasar yang kini telah berubah menjadi PD Pasar mengizinkan warga berdagang di lahan tersebut. Tapi sekitar tahun 1971 Pem kot Bandung membatalkan aset yang ditukar tersebut.
Dengan adanya keputusan tersebut makan aset lahan yang ber ada di Jalan Stasion Barat kem bali milik PT KAI. Sementara itu, Lurah Kebun Jeruk Cecep Rusmana meminta PT KAI menunda pembongkaran terhadap lahan tersebut. Me - ngingat momen tersebut berdekatan dengan Ramadan.
Mochamad solehudin/ dian rosadi
Bentrokan bermula saat puluhan petugas PT KAI Daop II yang dibantu puluhan aparat kepolisian dan TNI AD bersiap melakukan eksekusi lahan yang diklaim me rup akan aset PT KAI. Namun warga tidak terima, karena PT KAI tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan sertifikat lahan yang sah. Entah siapa yang memulai, se kitar pukul 08.30 WIB ben - trokan pecah. Suasana cukup mencekam.
Ratusan warga yang telah bersiaga menghadang jalannya eksekusi saling beradu pukul dengan puluhan petugas PT KAI, yang dibantu oleh aparat kepolisan dan TNI AD. Akibat bentrokan ter se but, empat orang warga meng alami luka-luka. Sementara dari PT KAI, tiga petugas dari Po lisi Khusus Kereta Api (Pol suska) mengalami luka ring an. Setelah beberapa saat, ben trokan dapat dikendalikan. Kedua belah pihak memilih sa ling menenangkan diri dan berunding mencari solusi ter baik membahas masalah ini. Pembongkaran pun tidak jadi dilakukan. Kedua belah pihak memilih menunggu bukti kepemilikan yang sah.
“Kalau memang PT KAI merasa pu nya bukti kepe mil - ikan, ya buk tikan. Tunjukan bukti ke pe milikannya,” ujar salah se orang warga Joko Prianto saat ditemui di lokasi. Pada lahan yang diklaim milik PT KAI itu berdiri sebanyak 120 bangunan, terdiri dari rumah dan kios. Luas lahannya sekitar 9.800 meter persegi. Berdasarkan data aset PT KAI No 6 yang dike - luarkan Ba dan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan milik PT KAI. Na mun warga tidak percaya ka rena PT KAI dianggap belum me ngantongi sertifikat sah dari BPN.
“Karena kami tinggal di sini sudah sejak lama. Dari 1968 kami diberi izin oleh pemkot untuk berjualan,” katanya. Me nu - rut mereka, berdasarkan ser - tifikat No 6 itu, alamatnya berbeda. Seperti kelurahan dan ke - camatannya tidak sesuai de - ngan lokasi lahan. “Di sertifikat itu kelurahan be da, kecamatannya juga beda. Di situ tertulis kelurahannya Pa - sir kaliki, Kecamatan Cicen do. Pada hal kan di sini Ke lu ra han Kebon Jeruk, Kecamatan Andir,” ujar nya.
Dia juga mengaku sangat kecewa dengan sikap pemerintah yang terkesan acuh menanggapi pembongkaran ini. Pe merintah seakan tidak memer hatikan penderitaan warganya. “Saat ketemu Pak Oded (Wakil Wali Kota) jawabannya enggak memuaskan. Hanya bilang bukan wewenang pemkot. Kami benar-benar kecewa. Menyesal saya memilih Ridwan Kamil dan Oded,” tandasnya. Kepala Humas PT KAI Daop II Zunerfin menjelaskan, jika ditinjau dari sejarah, lahan seluas 9.600 meter persegi di Jalan Stasion Barat, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, adalah milik PT KAI. Itu dibuktikan dengan adanya su rat aset PT KAI yang dike luar kan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Itu buku tanahnya ada di BPN,” katanya. Kemudian sekitar 1951 PT KAI dengan Pemkot Bandung membuat kesepakatan tukar guling aset. Dengan begitu pe - ngelolaan lahan tersebut ber ada di bawah tanggung jawab Pemkot Bandung. Setelah itu Pemkot Bandung melalui Dinas Pasar yang kini telah berubah menjadi PD Pasar mengizinkan warga berdagang di lahan tersebut. Tapi sekitar tahun 1971 Pem kot Bandung membatalkan aset yang ditukar tersebut.
Dengan adanya keputusan tersebut makan aset lahan yang ber ada di Jalan Stasion Barat kem bali milik PT KAI. Sementara itu, Lurah Kebun Jeruk Cecep Rusmana meminta PT KAI menunda pembongkaran terhadap lahan tersebut. Me - ngingat momen tersebut berdekatan dengan Ramadan.
Mochamad solehudin/ dian rosadi
(ars)