Syekh Arifin Divonis Percobaan
A
A
A
MEDAN - Syekh Muda Ahmad Arifin, pimpinan Pondok Pengajian Ihya Ulumiddin, di Jalan Karya Bakti Medan Johor, terdakwa kasus penistaan agama, bisa bernapas lega.
Majelis hakim yang diketuai Indra Cahya hanya menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun kepada Syekh Ahmad Arifin. Dengan putusan tersebut, terdakwa tidak perlu masuk penjara dan akan dihukum jika melakukan tindak pidana dalam kurun waktu satu tahun ini. "Menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun kepada terdakwa Syekh Muda Ahmad Arifin," kata Indra Cahya membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/6).
Mendengarkan putusan ini, ratusan pendukung Syekh Ahmad Arifin yang memadati ruang sidang langsung bersorak gembira. Sementara massa FUI Sumut yang kontra dengan Syekh Ahmad Arifi, pada waktu bersamaan melontarkan cacian. Akibatnya, polisi sempat kewalahan mengamankan ruang sidang agar tidak ricuh. Hakim pun meminta kedua kubu menjaga sikap agar suasana ruang sidang tetap tenang.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, dijelaskan terdakwa Syekh Ahmad Arifin hanya terbukti melakukan penistaan pada poin bahwa Nabi Adam AS diciptakan oleh Malaikat Jibril. Kata hakim, dalam ajaran Islam, Nabi Adam AS diciptakan oleh Allah SWT. "Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 156 huruf A KUHPidana tentang Penistaan Agama," kata hakim.
Menanggapi putusan hakim ini, Idris Wasahua, kuasa hukum terdakwa Syekh Ahmad Arifin, mengatakan, keberatan atas putusan hakim tersebut. Keberatan tersebut ada pada poin pertimbangan hakim yang menyatakan kliennya tetap bersalah. "Seharusnya vonis bebas murni, makanya kami keberat- an dengan pertimbangan hakim ini. Untuk itu, kami akan mengkaji ulang dulu putusan hakim ini," kata Idris.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilma Lubis menyatakan pikir-pikir. JPU dari Kejati Sumut ini menyatakan akan menyampaikan putusan tersebut ke pimpinannya. Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini memang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa agar dihukum dua tahun penjara.
Di luar sidang, Ketua FUI Sumut, Heriansyah, menghormati putusan hakim tersebut. Dia menilai vonis ini merupakan kemenangan buat mereka. Sebab, hakim tetap memvonis Syekh Arifin bersalah, meski vonis tersebut sangat ringan. "Kami memang kecewa dengan putusan hakim ini, karena terdakwa Syekh Arifin ini sudah melakukan penistaan agama bertahun-tahun. Kalau dalam syariah sudah harus dihukum mati dia ini," ucapnya.
Sementara itu, Syekh Ahmad Arifin menolak berkomentar kepada wartawan terkait putusan hakim tersebut. Dengan dikawal ketat kepolisian, Syekh Arifin keluar dari pintu belakang PN Medan. Diketahui, dalam perkara ini, Syekh Ahmad Arifin didakwa jaksa melakukan penistaan agama Islam.
Dalam dakwaan, JPU Nilma Lubis dan Kadlan Sinaga menyebutkan, terdakwa telah melakukan penyimpangan ajaran Islam melalui Tarekat Sammaniyah yang diajarkannya kepada para pengikutnya. Penyimpangan itu, kata jaksa, dapat menyebabkan seseorang keluar dari ajaran Islam atau murtad.
Jaksa mengatakan, Tarekat Sammaniyah dipelajari terdakwa dari Syekh Muda Abdul Qadim di Payakumbuh, Sumatera Barat, pada 1951. Setelah selesai belajar, terdakwa mengembangkan ilmu Tarekat Sammaniyah tersebut di daerah Padang Bulan Medan. Lalu, terdakwa memindahkan tarekatnya ke Jalan Karya Bakti Medan Johor pada 1984. Terdakwa pun memiliki banyak murid/pengikut di seluruh Indonesia.
Namun, pada 18 Juni 2013, beberapa mantan murid terdakwa di antaranya Arssyad dan Sutinimelaporkanajaranterdakwa yang diduga menyimpang dari ajaran Islam ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut. Atas laporan itu, MUI memanggil terdakwa untuk memberikan klarifikasi kepada Komisi Fatwa.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa yang memenuhi panggilan MUI Sumut pada 23 Juli 2013, Komisi Fatwa MUI Sumut akhirnya mengeluarkan keputusan nomor 03/KF/MUI-SU/IX/2013 tanggal 10 November 2013, di antaranya menyatakan beberapa paham terdakwa telah menyimpang dari ajaran Islam.
Panggabean hasibuan
Majelis hakim yang diketuai Indra Cahya hanya menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun kepada Syekh Ahmad Arifin. Dengan putusan tersebut, terdakwa tidak perlu masuk penjara dan akan dihukum jika melakukan tindak pidana dalam kurun waktu satu tahun ini. "Menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun kepada terdakwa Syekh Muda Ahmad Arifin," kata Indra Cahya membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/6).
Mendengarkan putusan ini, ratusan pendukung Syekh Ahmad Arifin yang memadati ruang sidang langsung bersorak gembira. Sementara massa FUI Sumut yang kontra dengan Syekh Ahmad Arifi, pada waktu bersamaan melontarkan cacian. Akibatnya, polisi sempat kewalahan mengamankan ruang sidang agar tidak ricuh. Hakim pun meminta kedua kubu menjaga sikap agar suasana ruang sidang tetap tenang.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, dijelaskan terdakwa Syekh Ahmad Arifin hanya terbukti melakukan penistaan pada poin bahwa Nabi Adam AS diciptakan oleh Malaikat Jibril. Kata hakim, dalam ajaran Islam, Nabi Adam AS diciptakan oleh Allah SWT. "Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 156 huruf A KUHPidana tentang Penistaan Agama," kata hakim.
Menanggapi putusan hakim ini, Idris Wasahua, kuasa hukum terdakwa Syekh Ahmad Arifin, mengatakan, keberatan atas putusan hakim tersebut. Keberatan tersebut ada pada poin pertimbangan hakim yang menyatakan kliennya tetap bersalah. "Seharusnya vonis bebas murni, makanya kami keberat- an dengan pertimbangan hakim ini. Untuk itu, kami akan mengkaji ulang dulu putusan hakim ini," kata Idris.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilma Lubis menyatakan pikir-pikir. JPU dari Kejati Sumut ini menyatakan akan menyampaikan putusan tersebut ke pimpinannya. Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini memang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa agar dihukum dua tahun penjara.
Di luar sidang, Ketua FUI Sumut, Heriansyah, menghormati putusan hakim tersebut. Dia menilai vonis ini merupakan kemenangan buat mereka. Sebab, hakim tetap memvonis Syekh Arifin bersalah, meski vonis tersebut sangat ringan. "Kami memang kecewa dengan putusan hakim ini, karena terdakwa Syekh Arifin ini sudah melakukan penistaan agama bertahun-tahun. Kalau dalam syariah sudah harus dihukum mati dia ini," ucapnya.
Sementara itu, Syekh Ahmad Arifin menolak berkomentar kepada wartawan terkait putusan hakim tersebut. Dengan dikawal ketat kepolisian, Syekh Arifin keluar dari pintu belakang PN Medan. Diketahui, dalam perkara ini, Syekh Ahmad Arifin didakwa jaksa melakukan penistaan agama Islam.
Dalam dakwaan, JPU Nilma Lubis dan Kadlan Sinaga menyebutkan, terdakwa telah melakukan penyimpangan ajaran Islam melalui Tarekat Sammaniyah yang diajarkannya kepada para pengikutnya. Penyimpangan itu, kata jaksa, dapat menyebabkan seseorang keluar dari ajaran Islam atau murtad.
Jaksa mengatakan, Tarekat Sammaniyah dipelajari terdakwa dari Syekh Muda Abdul Qadim di Payakumbuh, Sumatera Barat, pada 1951. Setelah selesai belajar, terdakwa mengembangkan ilmu Tarekat Sammaniyah tersebut di daerah Padang Bulan Medan. Lalu, terdakwa memindahkan tarekatnya ke Jalan Karya Bakti Medan Johor pada 1984. Terdakwa pun memiliki banyak murid/pengikut di seluruh Indonesia.
Namun, pada 18 Juni 2013, beberapa mantan murid terdakwa di antaranya Arssyad dan Sutinimelaporkanajaranterdakwa yang diduga menyimpang dari ajaran Islam ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut. Atas laporan itu, MUI memanggil terdakwa untuk memberikan klarifikasi kepada Komisi Fatwa.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa yang memenuhi panggilan MUI Sumut pada 23 Juli 2013, Komisi Fatwa MUI Sumut akhirnya mengeluarkan keputusan nomor 03/KF/MUI-SU/IX/2013 tanggal 10 November 2013, di antaranya menyatakan beberapa paham terdakwa telah menyimpang dari ajaran Islam.
Panggabean hasibuan
(ftr)