6 Pasangan Mesum Terjaring Razia
A
A
A
SUKOHARJO - Menjelang Ramadan, Satpol PP bersama tim gabungan kembali menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan, panti pijat, dan hotel pada Selasa (8/6) malam. Razia dilakukan di wilayah Kecamatan Sukoharjo Kota, Grogol, dan Kartasura.
Hasilnya, petugas menjaring enam pasangan mesum dari dua hotel yang berbeda. Selain itu, di tempat karaoke dan panti pijat, petugas mendapati beberapa botol miras jenis ciu. “Razia seperti ini sudah sering gelar. Tetapi, petugas tetap saja masih mendapati pasangan mesum yang bukan suami istri di hotel,” ujar Kepala Satpol PP Sukoharjo Sutarmo kemarin.
Menurutnya, satu pasangan mesum digerebek di Hotel Amanda Grogol dan lima lainnya di Hotel Ken Dedes Kartasura. Sutarmo mengungkapkan, mereka yang terjaring razia langsung diberikan pembinaan dan dikenai wajib lapor sebanyak tiga kali di Kantor Satpol PP. Diharapkan, pembinaan dan wajib apel tersebut akan membuat jera pasangan mesum.
“Jika dalam razia berikutnya kami mendapati lagi pasangan yang sama, kami akan menindak tegas,” tandasnya. Sebelum pasangan mesum tersebut dilepas kembali, petugas juga meminta mereka membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Menurutnya, petugas sering memberikan saran untuk pasangan yang belum menikah agar segera menikah dan kerap disambut baik pasangan tersebut.
Disinggung latar belakang keenam pasangan mesum yang terjaring, Sutarmo mengaku, mereka didominasi karyawan swasta dan satu pasang di antaranya masih berstatus mahasiswa. Pasangan mahasiswa tersebut juga dibina seperti pasangan lain dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sukoharjo Sunarto menambahkan, dalam razia bersama tim gabungan tersebut, petugas juga menjaring 10 anak punk dan anak jalanan di pertigaan Ngasem, Kartasura. Anak punk tersebut juga langsung mendapat pembinaan petugas dan diminta tidak nongkrong kembali di jalanan karena membuat resah.
“Untuk razia di tempat karaoke, petugas hanya mendapat beberapa botol ciu yang dibawa pengunjung. Ciu tersebut langsung kami sita,” ujarnya. Menurut Sunarto, beberapa botol ciu tersebut didapati petugas saat melakukan razia di Karaoke King Star, Solo Baru. Rencananya, ciu hasil sitaan dalam razia tersebut akan dimusnahkan karena di Kabupaten Sukoharjo ada perda yang melarang peredaran miras.
Sumarno
Hasilnya, petugas menjaring enam pasangan mesum dari dua hotel yang berbeda. Selain itu, di tempat karaoke dan panti pijat, petugas mendapati beberapa botol miras jenis ciu. “Razia seperti ini sudah sering gelar. Tetapi, petugas tetap saja masih mendapati pasangan mesum yang bukan suami istri di hotel,” ujar Kepala Satpol PP Sukoharjo Sutarmo kemarin.
Menurutnya, satu pasangan mesum digerebek di Hotel Amanda Grogol dan lima lainnya di Hotel Ken Dedes Kartasura. Sutarmo mengungkapkan, mereka yang terjaring razia langsung diberikan pembinaan dan dikenai wajib lapor sebanyak tiga kali di Kantor Satpol PP. Diharapkan, pembinaan dan wajib apel tersebut akan membuat jera pasangan mesum.
“Jika dalam razia berikutnya kami mendapati lagi pasangan yang sama, kami akan menindak tegas,” tandasnya. Sebelum pasangan mesum tersebut dilepas kembali, petugas juga meminta mereka membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Menurutnya, petugas sering memberikan saran untuk pasangan yang belum menikah agar segera menikah dan kerap disambut baik pasangan tersebut.
Disinggung latar belakang keenam pasangan mesum yang terjaring, Sutarmo mengaku, mereka didominasi karyawan swasta dan satu pasang di antaranya masih berstatus mahasiswa. Pasangan mahasiswa tersebut juga dibina seperti pasangan lain dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sukoharjo Sunarto menambahkan, dalam razia bersama tim gabungan tersebut, petugas juga menjaring 10 anak punk dan anak jalanan di pertigaan Ngasem, Kartasura. Anak punk tersebut juga langsung mendapat pembinaan petugas dan diminta tidak nongkrong kembali di jalanan karena membuat resah.
“Untuk razia di tempat karaoke, petugas hanya mendapat beberapa botol ciu yang dibawa pengunjung. Ciu tersebut langsung kami sita,” ujarnya. Menurut Sunarto, beberapa botol ciu tersebut didapati petugas saat melakukan razia di Karaoke King Star, Solo Baru. Rencananya, ciu hasil sitaan dalam razia tersebut akan dimusnahkan karena di Kabupaten Sukoharjo ada perda yang melarang peredaran miras.
Sumarno
(bbg)