Wali Kota Semarang Diperiksa Penyidik Kejati

Rabu, 10 Juni 2015 - 10:41 WIB
Wali Kota Semarang Diperiksa Penyidik Kejati
Wali Kota Semarang Diperiksa Penyidik Kejati
A A A
SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Rabu (10/6/2015). Hendi, sapaan akrabnya, diperiksa sebagai saksi kasus korupsi yang terjadi di Pemkot Semarang.

Hendi tiba di Kantor Kejati Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang, sekira pukul 08.45. Dia datang ditemani ajudannya. Hendi datang menggunakan mobil Kijang Innova warna putih pelat nomor hitam.

Dia tak berkomentar apa pun kepada wartawan, hanya tersenyum. Sesaat kemudian, Hendi mengisi absen, kemudian masuk ruang Pidsus Kejati Jawa Tengah.

Informasi yang dihimpun, Hendi diperiksa sebagai saksi untuk perkara korupsi proyek pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, Kota Semarang.

Namun, Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Joni Manurung malah mengaku tidak tahu perihal orang nomor satu di Kota Semarang itu diperiksa anak buahnya. Begitu juga saat ditanyakan apakah Hendi diperiksa sebagai saksi pada kasus korupsi kolam retensi.

"Wah diperiksa ya. Saya tanyakan dulu (perkaranya)," kata dia.

Pada perkara ini, penyidik Pidsus Kejati Jawa Tengah telah menetapkan lima tersangka, masing-masing Kepala Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang Nugroho Joko Purwanto dan Kepala Bidang Sumber Daya Energi dan Geologi Dinas PSDA- ESDM Kota Semarang Rosyid Husodo.

Dari pihak swasta, tersangkanya masing-masing Imron Rosyadi selaku konsultan pengawas, Handawati Utomo selaku Direktur PT Harmony Internasional Technology (PT HIT), dan Tri Budi Joko Purwanto selaku komisaris PT HIT.

Proyek tahun 2014 itu beranggaran Rp33,722 miliar. Penyidik menemukan bukti kuat korupsi di sana. Salah satu modusnya, nilai pekerjaan yang tak sesuai kontrak.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8941 seconds (0.1#10.140)