Buron 2 Bulan, Pengedar Sabu Dibekuk saat Minum Tuak
A
A
A
SIBOLGA - Dua bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pengedar sabu di Kota Sibolga berinisial HTJB (40), akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sibolga.
HJTB ditangkap dari salah satu warung tuak, di Desa Panakkalan, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Rabu 4 Juni 2015, usai mengkonsumsi sabu bersama seorang temannya.
Penetapan tersangka HJTB sebagai DPO berkat pengembangan kasus dari tertangkapnya seorang pemakai sabu berinisial LHS, pada April 2015 lalu, dan RS pada Mei 2015.
Sementara dari penangkapan HJTB, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti alat-alat yang dipergunakan sebagai sarana untuk mengkonsumsi sabu, berupa bong yang terbuat dari botol plastik bening bertutup warna merah.
Kemudian, dua pipet plastik bening, pipa kaca bekas bakaran sabu, dua unit korek api, satu unit korek api melekat pipet plastik sebagai jarum korek, kantongan plastik warna putih berisikan gumpalan plastik bening dan satu unit HP Nokia hitam.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Sibolga Ipda R Sormin mengatakan, penangkapan tersangka HTJB, berkat informasi masyarakat. Tersangka dikabarkan sedang berada di salah satu warung tuak, di Desa Panakkalan.
Mendapatkan informasi itu, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sibolga Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nazrides Syarif memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
"Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melihat tersangka dan kemudian melakukan penangkapan," kata Ipda Sormin, Selasa (9/6/2015).
Sormin mengungkapkan, warga Tapian, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, itu kini sudah ditahan di RTP Polres Sibolga. Dia diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) dan atau Pasal 131 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Sementara itu, tersangka HJTB dalam keterangannya membantah bahwa barang bukti alat-alat narkoba yang disita polisi miliknya. Dia mengatakan, seluruh barang bukti, selain HP, merupakan milik temannya yang sudah pergi dari lokasi.
"Saya saat itu baru tiba di lokasi dan melihat teman saya itu sedang mengkonsumsi sabu. Kemudian saya ikut nimbrung mengkonsumsi dan setelah itu, teman saya tersebut pergi. Sementara saya tetap tinggal di lokasi," pungkasnya.
HJTB ditangkap dari salah satu warung tuak, di Desa Panakkalan, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Rabu 4 Juni 2015, usai mengkonsumsi sabu bersama seorang temannya.
Penetapan tersangka HJTB sebagai DPO berkat pengembangan kasus dari tertangkapnya seorang pemakai sabu berinisial LHS, pada April 2015 lalu, dan RS pada Mei 2015.
Sementara dari penangkapan HJTB, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti alat-alat yang dipergunakan sebagai sarana untuk mengkonsumsi sabu, berupa bong yang terbuat dari botol plastik bening bertutup warna merah.
Kemudian, dua pipet plastik bening, pipa kaca bekas bakaran sabu, dua unit korek api, satu unit korek api melekat pipet plastik sebagai jarum korek, kantongan plastik warna putih berisikan gumpalan plastik bening dan satu unit HP Nokia hitam.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Sibolga Ipda R Sormin mengatakan, penangkapan tersangka HTJB, berkat informasi masyarakat. Tersangka dikabarkan sedang berada di salah satu warung tuak, di Desa Panakkalan.
Mendapatkan informasi itu, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sibolga Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nazrides Syarif memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
"Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melihat tersangka dan kemudian melakukan penangkapan," kata Ipda Sormin, Selasa (9/6/2015).
Sormin mengungkapkan, warga Tapian, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, itu kini sudah ditahan di RTP Polres Sibolga. Dia diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) dan atau Pasal 131 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Sementara itu, tersangka HJTB dalam keterangannya membantah bahwa barang bukti alat-alat narkoba yang disita polisi miliknya. Dia mengatakan, seluruh barang bukti, selain HP, merupakan milik temannya yang sudah pergi dari lokasi.
"Saya saat itu baru tiba di lokasi dan melihat teman saya itu sedang mengkonsumsi sabu. Kemudian saya ikut nimbrung mengkonsumsi dan setelah itu, teman saya tersebut pergi. Sementara saya tetap tinggal di lokasi," pungkasnya.
(san)