Semarjawi Berhenti Beroperasi

Selasa, 09 Juni 2015 - 10:10 WIB
Semarjawi Berhenti Beroperasi
Semarjawi Berhenti Beroperasi
A A A
SEMARANG - Setelah mendapat teguran dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang terkait izin kelaikan jalan, Bustram Semarjawi (Semarang Jalan-Jalan Wisata) akhirnya berhenti beroperasi.

Waktu penghentian sementara akan digunakan pengelola untuk mengurus perizinan. Pengumuman penghentian operasi Bustram Semarjawi tercantum di situs (website) semarjawi.com. Di laman tiket disebutkan ‘Operasi Bustram Semarjawi dihentikan sementara untuk pengurusan perizinan.’

Dikonfirmasi mengenai keputusan tersebut, pengelola bus bernama Dhimas membenarkannya. Operasi berhenti sejak Juni ini. “Masalah surat kendaraan penting. Sampai sekarang belum tuntas. Kami ini mengelola saja, bus itu dari hibah. Seharusnya saat diberikan sudah lengkap semuanya (surat-surat),” katanya kemarin.

Untuk diketahui, Bustram Semarjawi merupakan hibah dari PT Telekomunikasi Seluler untuk meningkatkan kunjungan pariwisata di Kota Semarang. Karena Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tidak diperbolehkan menerima hibah tersebut, akhirnya Bustram Semarjawi diserahkan kepada Komunitas Peduli Jawa Tengah. (Data selengkapnya lihat infografis)

Mengenai operasional bus wisata ini, pengelola kemudian menetapkan tarif bagi penumpangnya. Pemkot Semarang tidak memberi bantuan pendanaan. Dhimas berharap Pemkot Semarang tanggap dengan keadaan ini. Sebab, Bustram Semarjawi sudah menjadi ikon baru wisata di Kawasan Kota Lama.

“Semua penumpang sejauh ini senang, tidak ada keluhan. Kami mohon Bapak Wali Kota bisa perhatian untuk ini. Beliau juga sudah tiga kali naik bus ini,” ungkapnya. Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang AKBP Pungky Bhuana menegaskan Bustram Semarjawi belum memenuhi persyaratan keamanan alias laik jalan.

Dishubkominfo Semarang juga belum mengeluarkan izin tipe, KIR, uji karoseri, maupun izin laik jalan. “Orang di kendaraan terbuka (bak terbuka) harus pakai helm, sabuk pengaman. Meski rutenya hanya di Kota Lama, tapi itu jelas berbahaya,” katanya.

Pungky mengaku sudah dua kali melayangkan surat teguran ke pihak pengelola dan Pemkot Semarang terkait izin kelayakan bus tersebut. Khususnya agar memerhatikan unsur keselamatan penumpang. “Intinya, harus mengutamakan aspek keselamatan. Akan lebih baik jika semua dilengkapi dulu,” tandasnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang Masdiana Safitri saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mendengar adanya teguran dari Satlantas Polrestabes Semarang terkait operasional Bus Semarjawi. Meski demikian, pihaknya belum mendapat laporan pelayanan bus dihentikan sementara dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

“Itu kanyang mengelola NGO, kami belum tahu kalau dihentikan. Namun terkait adanya teguran itu, kami sudah tahu dari koran-koran,” katanya. Terkait hal itu, Masdiana Safitri akan segera mengambil langkah untuk melakukan perbaikanperbaikan, termasuk melengkapi izin dan surat-surat yang dibutuhkan.

“Terkait itu (kelengkapan dan perizinan), itu hal teknis sekali. Kami sudah berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi untuk melengkapi semua yang dibutuhkan,” ucapnya.

Pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar bus Semarjawi dapat beroperasi dengan legal. Sebab, keberadaan bus hibah dari PT Telkomsel tersebut sangat memeriahkan pariwisata, khususnya kawasan Kota Lama. “Secepatnya akan kami urus semua hal yang harus dilengkapi itu agar dapat beroperasi dengan nyaman,” kata Masdiana Safitri.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Semarang Agus Harmunanto mengatakan, pihaknya mendukung langkah Polrestabes agar bus Semarajawi dilengkapi suratsuratnya. Pihaknya dulu sebenarnya sudah meminta PT Telkomsel agar segera mengajukan dilakukannya uji tipe ke kementerian terkait.

“Dulu memang sudah meminta kepada pengelola bus tersebut agar melakukan uji tipe ke kementerian. Tapi sampai sekarang nampaknya belum dilakukan,” ungkapnya. Uji tipe untuk menentukan apakah kendaraan tersebut laik jalan di jalanan umum.

Dia menyarankan sebaiknya secepatnya uji tipe tersebut diajukan. Jika ada kekurangan yang harus disempurnakan bisa segera dilakukan. Hal itu demi keselamatan dan kenyamanan penumpang, dan juga agar tidak kucing-kucingan dengan kepolisian ketika beroperasi di jalan.

“Seharusnya setiap kendaraan baru, baik perakitan maupun buatan pabrik harus dilakukan uji tipe dulu. Kalau lolos ya pasti akan keluar surat-suratnya,” ujar Agus Harmunan-to.

Eka setiawan/ andika prabowo/m abduh
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7440 seconds (0.1#10.140)