Warga Patok Ulang Lahan 72 Ha

Senin, 08 Juni 2015 - 10:21 WIB
Warga Patok Ulang Lahan...
Warga Patok Ulang Lahan 72 Ha
A A A
PANGKALAN BALAI - Puluhan warga Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, kmarin siang mematok lahan seluas 72 hektare (ha) milik mereka, yang sekarang masih ditanami PT Mahkota Andalan Sawit (MAS).

Puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Bunga Desa itu geram, lantaran hampir sembilan tahun mereka tidak menerima ganti rugi dan merasa dibodohi oleh PT MAS hingga mencapai Rp10 miliar. Ketua Poktan Bunga Desa Asmaun menjelaskan, mereka terpaksa mengukur kembali dan mematok lahan yang dikuasai PT MAS, karena tidak ada iktikad baik dari perusahaan sawit tersebut untuk mengganti rugi.

“Lahan itu dicaplok sejak 2006 lalu, meski sudah diselesaikan oleh Komisi I DPRD Banyuasin dan me nyatakan lahan itu milik masyarakat, tapi sampai sekarang kami belum menerima ganti ruginya,” jelas Asmaun. Asmaun menerangkan, tibatiba saja pada tahun 2006 lahan itu dikuasai pengusaha asal Tiong kok, bernama David Seiling dari mantan Kepala Desa Bunga Ka rang Baslin Husin.

Namun, sete lah dipro tes warga dan dilapor kan ke polisi, ternyata mantan ka des tersebut menjual dengan meng gunakan SPH palsu. “Man tan kades sem pat ditahan sehari semalam, namun ada perjanjian akan diselesaikan secara keke luargaan sehingga dilepaskan,” terangnya.

Poktan Bunga Desa, memberi tenggang waktu seminggu pada PT MAS, untuk menyelesaikan proses ganti rugi terhadap lahan seluas 72 ha tersebut. Jika tidak, permasalahan ini akan dibawa ke jalur hukum.

“Pokoknya kami akan menggarap lahan yang memang milik kami. Entah itu ditanam sawit atau kami jual ke orang lain. Karena tidak ada upaya ganti rugi dari perusahaan. Selama ini, kami dirugikan krena mata pencarian kami hilang dicaplok perusahaan. Ketika kami hendak menggarap lahan sendiri, sering diintimidasi preman perusahaan,” tukasnya.

Secara terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Banyuasin Irfan Irhami menuturkan, permasalahan lahan milik poktan yang dicaplok PT MAS itu, telah menemui titik terangnya saat dimediasi Komisi I pada 2006 lalu. “Dalam mediasi itu, diketahui memang lahan itu milik poktan, bukan perusahaan. Jadi kami berharap, perusahaan menjalankan kebijakannya untuk segera melakukan ganti rugi sesuai tuntutan warga,” tuturnya.

Pihak Komisi I DPRD Banyuasin sendiri, tambahnya, akan memanggil PT MAS dan poktan serta Kades Kuala Puntian, Haya di, untuk memediasi menyelesaikan per – masalahan ini.“Kasihan warga, punya lahan, tapi tidak bisa dipakai, malah dicaplok per usa haan sawit. Jangan sampailah masyarakat tertindas seperti itu,” tutupnya.

Yopie cipta raharja
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1497 seconds (0.1#10.140)