Operasi Patuh Progo Sasar Bentor hingga Kereta Kelinci
A
A
A
KULONPROGO - Operasi Patuh Progo 2015 yang dilaksanakan Polres Kulonprogo, menyasar becak motor (bentor), kereta kelinci, dan juga mesin penggilingan padi keliling (huller).
Sebanyak tiga bentor yang kerap beroperasi di sekitar Jombokan, Tawangsari Pengasih, ditangkap dan diamankan di Pores Kulonprogo. “Kami amankan tiga bentor, dua di sekitar Pasar Jombokan, dan satu di sekitar Siluwok,” ujar Ketuaa Satgas IV, Ipda Basuki Rahmat. Menurutnya, bentor dan kendaraan sejenis ini tidak memiliki spesifikasi teknis.
Sebab, yang ada hanya kendaraan rakitan modifikasi dari becak dan motor. Becak ini pun tidak layak jalan dan tidak pernah mendapatkan lisensi yang didaftarkan di Unir Registrasi dan Identifikasi. Jadi, kendaraan ini tidak mungkin bisa dilengkapi STNK. “Semuanya kami tilang dan disita. Nanti pemilik bisa mengambil dan mengembalikan kondisi kendaraannya sebelum dibawa pulang,” ucapnya.
Kini, polisi masih mencari keberadaan bentor yang kerap beroperasi di Kulonprogo. Setidaknya ada delapan yang beroperasi dan baru tiga yang ditangkap. Selebihnya tidak beroperasi, atau mungkin takut karena sudah ada yang ditahan. Kasatlantas Polres Kulonprogo, AKP Ahmad Hidayat, menambahkan, seluruh kendaraan yang tidak memiliki dokumen surat-surat tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya.
Seperti bentor dan juga kereta kelinci yang jelas sudah dilarang beroperasi. Bahkan, gubernur juga telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan operasional bentor. “Selain tidak ada surat, bentor ini tidak ada spesifikasinya,” ucapnya.
Kuntadi
Sebanyak tiga bentor yang kerap beroperasi di sekitar Jombokan, Tawangsari Pengasih, ditangkap dan diamankan di Pores Kulonprogo. “Kami amankan tiga bentor, dua di sekitar Pasar Jombokan, dan satu di sekitar Siluwok,” ujar Ketuaa Satgas IV, Ipda Basuki Rahmat. Menurutnya, bentor dan kendaraan sejenis ini tidak memiliki spesifikasi teknis.
Sebab, yang ada hanya kendaraan rakitan modifikasi dari becak dan motor. Becak ini pun tidak layak jalan dan tidak pernah mendapatkan lisensi yang didaftarkan di Unir Registrasi dan Identifikasi. Jadi, kendaraan ini tidak mungkin bisa dilengkapi STNK. “Semuanya kami tilang dan disita. Nanti pemilik bisa mengambil dan mengembalikan kondisi kendaraannya sebelum dibawa pulang,” ucapnya.
Kini, polisi masih mencari keberadaan bentor yang kerap beroperasi di Kulonprogo. Setidaknya ada delapan yang beroperasi dan baru tiga yang ditangkap. Selebihnya tidak beroperasi, atau mungkin takut karena sudah ada yang ditahan. Kasatlantas Polres Kulonprogo, AKP Ahmad Hidayat, menambahkan, seluruh kendaraan yang tidak memiliki dokumen surat-surat tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya.
Seperti bentor dan juga kereta kelinci yang jelas sudah dilarang beroperasi. Bahkan, gubernur juga telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan operasional bentor. “Selain tidak ada surat, bentor ini tidak ada spesifikasinya,” ucapnya.
Kuntadi
(bbg)