Hamil Duluan, Mahasiswi Nekat Aborsi

Sabtu, 06 Juni 2015 - 11:05 WIB
Hamil Duluan, Mahasiswi...
Hamil Duluan, Mahasiswi Nekat Aborsi
A A A
SLEMAN - Gara-gara malu lantaran hamil di luar nikah, sepasang kekasih yang berstatus mahasiswa ini nekat melakukan aborsi. Akibat perbuatannya ini, keduanya harus berurusan dengan polisi.

Praktik aborsi yang mereka lakukan tercium aparat penegak hukum. Sampai kemarin, sepasang kekasih Y, 24, dan A, 24, warga Prambanan, Klaten dan Turi, Sleman ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sleman. Selain sepasang kekasih ini, polisi juga menetapkan G, 23, warga Yogyakarta, selaku penyalur obat aborsi sebagai tersangka.

Kapolres Sleman AKB Faried Zulkarnain mengatakan kasus ini terbongkar berawal adanya laporan dari warga soal dugaan praktik aborsi yang dilakukan Y, tiga hari lalu. Dari laporan itu, kemudian petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, akhirnya pada Kamis (4/5) malam berhasil mengungkap perkara tersebut.

“Dari pengakuan Y, aborsi itu dilakukan dengan cara minum obat dari A (pacarnya). A mendapat obat dari G. Setelah minum kemudian keluarlah gumpalan darah dan dikuburkan di belakang rumah A di Turi,” ungkap Faried. Faried menjelaskan, untuk kepentingan penyidikan, selain mengamankan barang bukti berupa paket obat peluruh kandungan dan uang tunai hasil penjualan dari tersangka, petugas juga memeriksa gumpalan darah yang dikubur di belakang rumah A.

Namun untuk memastikan, masih menunggu hasil penelitian dari Tim Dokpol Mabes Polri untuk mencocokkannya dengan DNA tersangka. “Untuk janin sendiri sudah berusia empat pekan,” katanya. Atas perbuatannya, tersangka Y, A, dan G dijerat dengan Pasal 178 Undang-Undang Kes-ehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Saat ini tersangka A dan G ditahan di Mapolres Sleman, sedangkan tersangka Ymasih di rumah sakit, menjalani perawatan kesehatan. “Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat menghindari penggunaan obat tersebut lantaran dapat membahayakan keselamatan penggunanya.

“Praktik aborsi merupakan perbuatan keji dan dapat membahayakan nyawa pelakunya,” ujarnya Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Dhanang Bagus Anggoro menambahkan, dari pengakuan tersangka Y, dia melakukan aborsi untuk menutupi aib karena malu sebab hamil di luar nikah. Untuk aborsi sepasangankekasih yang masih berstatus mahasiswa itu mendapatkan penawaran obat dari G.

“G menawarkan pil Cytotec untuk meluruhkan kandungan Y,” katanya. Dhanang menjelaskan, dari keterangan tersangka, dalam satu paket yang ditawarkan G terdapat dua butir kapsul pereda pendarahan dan nyeri serta dua butir Cytotec. Pil peluruh kandungan itu dimasukkan melalui kemaluan Y yang sebelumnya telah meminum kapsul lainnya.

“Praktik tersebut dilakukan di kamar kos A di daerah Monjali, Mlati, Sleman. Setelah luruh, gumpalan darah kemudian yang keluar dikubur di belakang rumah A di Turi,” katanya. Sementara itu kepada penyelidik, G mengaku obat tersebut didapatkan dari distributor obat di wilayah Sumatra yang dikirimkan melalui paket. Obat tersebut dia beli dengan harga Rp750.000 per butirnya.

Ditanya terkait kemungkinan adanya jaringan, Dhanang belum dapat memastikan. “Paket obat itu tidak dipasarkan secara terbuka namun dilakukan dari mulut ke mulut dan dari pengakuan G penjualan obat ini baru pertama kali. Karena itu, apakah penjualan obat tersebut dilakukan melalui jaringan atau bukan, kami belum dapat memberikan keterangan,” paparnya.

Priyo setyawan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1332 seconds (0.1#10.140)