70% Angkot Sumbang Polusi

Sabtu, 06 Juni 2015 - 09:47 WIB
70% Angkot Sumbang Polusi
70% Angkot Sumbang Polusi
A A A
PALEMBANG - Hampir 70% angkutan kota tidak lulus uji emisi gas buangan yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, kemarin.

Mereka yang tidak lulus itulah yang dinyatakan sebagai penyumbang polusi terbesar bagi ling kungan di Kota Palembang. Diterangkan Staf Ahli Sanitarian Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan (ADKL), BTKL Kelas I Palembang, Hari Ro sadin, pada dua hari proses pe meriksaan uji emisi yang di lakukan pihaknya bersama Badan Ling kungan Hidup (BLH) Kota dan Dinas Perhubungan (Dishub) dilakukan di dua tempat yang berbeda.

Didapat hasil bah wa banyak kendaraan yang ber ada di dalam kota lebih berpolutan. Hal itu, karena gas buangan yang tidak lulus ambang batas normal di ban dingkan kendaraan yang melintas di ka wasan pinggiran. Penyebabnya karena, proses pengukuran gas buangan di dalam kota, lebih banyak dilakukan pada angkot.

“Lebih banyak yang tidak lulus uji gas emisi itu adalah angkot. Hampir atau bisa lebih dari 70% angkot yang diuji tidak lulus emisi atau gas buangannya berpolutan,” ujarnya kemarin. Hari pertama (4/6) lalu, pelaksanaan uji emisi dilakukan di kawasan Kambang Iwak (KI) yang menguji gas buang pada kendaraan-kendaraan di dalam kota, terutama angkot.

Sementara hari kedua kemarin, pelaksanaan uji emisi dilakukan pada ken daraan yang melintas di perbatasan Kota Palembang-Banyuasin. Pelaksanaan uji emisi di halaman Terminal Alang- Alang Lebar tersebut, banyak me meriksa emisi buangan kendaraan lintas kota dan kabupaten.

Dikatakan ia, jika di bandingkan dua hari pelaksanaan uji emisi tersebut, lebih banyak ken daraan dalam kota yang tidak lulus, atau malah me nyumbangkan gas buangan (ber polusi). Penyebabnya karena ratara ta angkot tersebut berbahan bakar solar. Selain karena pemba karan bahan bakar yang tidak sempurna, juga karena angkutan tersebut kurang perawatan mesin. “Sehingga gas buangan melebihi ambang batas normal. Kan dungan CO, CO2, melebihi ka pasitas,” sambung ia.

Penentuan ambang batas dila ku kan berdasarkan Kepmen Ling kungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006. Untuk kendaraan ber bahan bakar bensin, nilai am bang batas emisi yang maksi mal 70%. Sementara, ia menambahkan saat gas emisi atau buangan kendaraan melebihi ambang batas tentu akan memengaruhi kualitas udara dan lingkungan hidup.

Memang, imbas yang diterima pengguna jalan atau masyarakat sekitar tidak langsung terasa dalam jangka pendek, atau tidak bukan menjadi penyakit yang akut. “Akan tetapi, jika polutan buang an kendaraan itu ter akumulasi setiap hari, maka manusia akan menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA),” ujarnya.

Selain itu, petugas uji emisi ini juga menyarankan pengguna kendaraan untuk melakukan penyetelan tune up kendaraan secara teratur, menghindari peng gunaan mesin dengan putaran yang tinggi hingga memeriksa emisi kendaraan secara rutin di bengkel. “Mungkin karena kendaraan antarkota dan kabupaten, termasuk lebih rutin diservis dibandingkan kendaraan dalam kota, seperti angkot itu,” tandasnya.

Salah satu pemilik kendaraan, Irdiansyah, 34, menga takan, pemeriksaan gas emisi atau dikenal uji petik ini juga cukup bermanfaat. Setidaknya bisa mengetahui kadar gas buangan kendaraan. Karena kebiasaannya juga sering terlambat perawatan kendaraan. “Padahal, jika gas buangan sudah berpolutan, mesin kendaraan jadinya lebih tidak awet,” akunya.

Tasmalinda
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4428 seconds (0.1#10.140)