Peranca Wihara Tanpa Izin Timpa Sepuluh Pekerja
A
A
A
MEDAN - Peranca bangunan wihara di Kompleks CBDPoloniaMedan, runtuh dan menimpa puluhan pekerja yang berada di bawahnya, kemarin. Sebanyak sepuluh pekerja dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan atas luka dideritanya.
Dari sepuluh pekerja, tiga di antaranya mengalami luka berat, yakni Andi Wahyudi, 32; Eko Sulistyano, 30; dan Min, 30. Ketiganya menjalani perawatan diRuangIntensiveCare Unit(ICU) Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Sejati. Sementara tujuh pekerja lagi menderita luka ringan, yaitu Dodi Wardani, 34; Usman, 40; Misno, 40; Risky, 26; Putra, 25; Zaini, 37; dan Misdianto, 40.
Menurut Lurah Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, Hari Agus Perdana, berdasarkan keterangan didapat di lapangan, kejadian itu sekitar pukul 13.30 WIB, ketika pekerja sedang beristirahat. Tiba-tiba peranca bangunan yang sudah selesai 50% itu jatuh dari lantai empat dan menimpa mereka. “Tidak ada korban jiwa, hanya dua pekerja yang kritis. Nama-namanya saya tidak tahu.
Tanyakan saja langsung ke rumah sakit. Yang kami tahu bangunan tersebut untuk dijadikan wihara,” katanya kepada wartawan, kemarin. DokterJagaIGDRumahSakit Umum (RSU) Mitra Sejati, Diah Pitaloka, mengatakan, tujuh pasien mengalami luka-luka ringan sehingga bisa rawat jalan. Sementara dua pasien harus mengalami rawatinapdansatulagi dirawat di ICU karena mengalami patah tulang di bagian tangan. “Kebanyakan luka-luka ringan seperti luka ringan, mata merah akibat debu.
Hanya satu orang yang mengalami patah di bagian tangan, dan sudah dirawat di ICU,” katanya kepada KORAN SINDO MEDAN , kemarin. Seluruh pasien sudah ditangani sesuai prosedur, dan pasien yang dinyatakan berobat jalan sudah bisa pulang. Adapun biaya ditanggung pihak pengembang.
Pekerja yang diperbolehkan pulang, yakni Dodi Wardani, 34, warga Batangkuis, mengaku hanya mengalami sakit ringan di bagian kaki. Dia tidak mengetahui pasti awal mula robohnya peranca bangunan tersebut. “Kurang tahu karena sedang jam istirahat. Tiba-tiba roboh,” katanya. Pantauan KORAN SINDO MEDAN di lapangan, dilihat dari fisik bangunan, bangunan tersebut setinggi empat lantai.
Tiang, peranca, dan fondasi telah rampung. Hanya dinding bangunan belum dikerjakan. Sementara bagian atas belum dikerjakan secara utuh. Lokasi bangunan tersebut berada di tengah-tengah kompleks pertokoan. Diketahui, bangunan tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Sampurno Pohan, menegaskan, sudah pernah melayangkan surat kepada pemilik bangunan untuk menstanvaskan bangunannya, namun tidak digubris. “Kami akan layangkan surat meminta pemilik bangunan untuk menstanvaskan bangunan tersebut sampai izinnya keluar,” ucapnya.
Dia juga meminta pemilik bangunan bertanggung jawab penuh atas kejadian ini dengan menanggung biaya pengobatan dan kerugian yang diderita para pekerja. Namun yang diherankan, meskipun tidak memiliki izin, pekerjaan tersebut terus berlangsung tanpa ada tindakan tegas, baik itu penghentian paksa pengerjaan maupun pembongkaran.
Sebab, secara peruntukan lahan, bangunan wihara tidak dibenarkan berdiri di kawasan itu. Bahkan, permohonan perubahan peruntukan lahan baru diajukan ke DPRD Medan dan baru diparipurnakan pada 24 Juni mendatang. Hal ini berdasarkan jadwal hasil Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Medan.
Dari beberapa perubahan peruntukan yang akan disidangparipurnakan, salah satunya wihara tersebut yang diajukan Yayasan Vihara Dharma Santi Metta, Jalan Kompleks CBD Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Sementara kasus robohnya peranca bangunan ini kini ditangani Satuan Reskrim Polresta Medan. Polisi masih mendalami apakah kasus ini memiliki unsur pidana.
“Kami ambil alih kasus ini, tiga pekerja kami mintai keterangan,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, kemarin sore. Dia melanjutkan, Polresta Medan masih menunggu hasil laboratorium forensik (labfor) untuk mengetahui penyebab rubuhnya bangunan di CBD yang dalam tahap pengerjaan itu. “Belum dipastikan apakah ada unsur kelalaian. Kami masih memeriksa saksi dan menunggu hasil labfor,” ucapnya.
Reza shahab,/ irwan siregar/ dody ferdiansyah
Dari sepuluh pekerja, tiga di antaranya mengalami luka berat, yakni Andi Wahyudi, 32; Eko Sulistyano, 30; dan Min, 30. Ketiganya menjalani perawatan diRuangIntensiveCare Unit(ICU) Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Sejati. Sementara tujuh pekerja lagi menderita luka ringan, yaitu Dodi Wardani, 34; Usman, 40; Misno, 40; Risky, 26; Putra, 25; Zaini, 37; dan Misdianto, 40.
Menurut Lurah Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, Hari Agus Perdana, berdasarkan keterangan didapat di lapangan, kejadian itu sekitar pukul 13.30 WIB, ketika pekerja sedang beristirahat. Tiba-tiba peranca bangunan yang sudah selesai 50% itu jatuh dari lantai empat dan menimpa mereka. “Tidak ada korban jiwa, hanya dua pekerja yang kritis. Nama-namanya saya tidak tahu.
Tanyakan saja langsung ke rumah sakit. Yang kami tahu bangunan tersebut untuk dijadikan wihara,” katanya kepada wartawan, kemarin. DokterJagaIGDRumahSakit Umum (RSU) Mitra Sejati, Diah Pitaloka, mengatakan, tujuh pasien mengalami luka-luka ringan sehingga bisa rawat jalan. Sementara dua pasien harus mengalami rawatinapdansatulagi dirawat di ICU karena mengalami patah tulang di bagian tangan. “Kebanyakan luka-luka ringan seperti luka ringan, mata merah akibat debu.
Hanya satu orang yang mengalami patah di bagian tangan, dan sudah dirawat di ICU,” katanya kepada KORAN SINDO MEDAN , kemarin. Seluruh pasien sudah ditangani sesuai prosedur, dan pasien yang dinyatakan berobat jalan sudah bisa pulang. Adapun biaya ditanggung pihak pengembang.
Pekerja yang diperbolehkan pulang, yakni Dodi Wardani, 34, warga Batangkuis, mengaku hanya mengalami sakit ringan di bagian kaki. Dia tidak mengetahui pasti awal mula robohnya peranca bangunan tersebut. “Kurang tahu karena sedang jam istirahat. Tiba-tiba roboh,” katanya. Pantauan KORAN SINDO MEDAN di lapangan, dilihat dari fisik bangunan, bangunan tersebut setinggi empat lantai.
Tiang, peranca, dan fondasi telah rampung. Hanya dinding bangunan belum dikerjakan. Sementara bagian atas belum dikerjakan secara utuh. Lokasi bangunan tersebut berada di tengah-tengah kompleks pertokoan. Diketahui, bangunan tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Sampurno Pohan, menegaskan, sudah pernah melayangkan surat kepada pemilik bangunan untuk menstanvaskan bangunannya, namun tidak digubris. “Kami akan layangkan surat meminta pemilik bangunan untuk menstanvaskan bangunan tersebut sampai izinnya keluar,” ucapnya.
Dia juga meminta pemilik bangunan bertanggung jawab penuh atas kejadian ini dengan menanggung biaya pengobatan dan kerugian yang diderita para pekerja. Namun yang diherankan, meskipun tidak memiliki izin, pekerjaan tersebut terus berlangsung tanpa ada tindakan tegas, baik itu penghentian paksa pengerjaan maupun pembongkaran.
Sebab, secara peruntukan lahan, bangunan wihara tidak dibenarkan berdiri di kawasan itu. Bahkan, permohonan perubahan peruntukan lahan baru diajukan ke DPRD Medan dan baru diparipurnakan pada 24 Juni mendatang. Hal ini berdasarkan jadwal hasil Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Medan.
Dari beberapa perubahan peruntukan yang akan disidangparipurnakan, salah satunya wihara tersebut yang diajukan Yayasan Vihara Dharma Santi Metta, Jalan Kompleks CBD Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Sementara kasus robohnya peranca bangunan ini kini ditangani Satuan Reskrim Polresta Medan. Polisi masih mendalami apakah kasus ini memiliki unsur pidana.
“Kami ambil alih kasus ini, tiga pekerja kami mintai keterangan,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, kemarin sore. Dia melanjutkan, Polresta Medan masih menunggu hasil laboratorium forensik (labfor) untuk mengetahui penyebab rubuhnya bangunan di CBD yang dalam tahap pengerjaan itu. “Belum dipastikan apakah ada unsur kelalaian. Kami masih memeriksa saksi dan menunggu hasil labfor,” ucapnya.
Reza shahab,/ irwan siregar/ dody ferdiansyah
(bbg)