Razia Kos Mewah, 6 Orang Positif Narkoba

Kamis, 04 Juni 2015 - 20:04 WIB
Razia Kos Mewah, 6 Orang...
Razia Kos Mewah, 6 Orang Positif Narkoba
A A A
SEMARANG - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama Polda Jawa Tengah, Polisi Militer dan Satpol PP Kota Semarang menggelar razia dadakan di sebuah tempat kos cukup mewah di Jalan Brotojoyo Utara, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Kamis (4/6/2015).

Pada razia di tempat kos bernomor 17 – 18 itu petugas mendapati enam orang, terdiri; tiga perempuan dan tiga laki – laki yang positif mengonsumsi narkoba.

Sebab, selain razia, petugas juga membawa tester urine. Ada beberapa pasangan kumpul kebo juga didapati petugas. Tempat kos itu merupakan kos perempuan.

Saat razia, sempat terjadi ketegangan dan aksi kejar – kejaran. Sebab, seorang pria bertato yang mengaku bernama Henry sempat lari.

Petugas pun mengejarnya hingga berhasil ditangkap. Saat dites, hasilnya positif mengonsumsi narkoba.

“Saya tidak punya KTP pak, akhirnya saya lari. Tolong air pak, saya haus,” kata Henry kepada petugas.

Henry kabur dari kamar teman wanitanya. Kos itu merupakan kamar teman wanitanya, dia ikut menginap di lokasi. Petugas sempat meminta kunci kamarnya. Tapi Henry mengelak. “Saya enggak bawa Pak, yang bawa nyonya (pacar),” kata dia.

Razia itu menjadi tontonan warga sekitar. Seorang warga sempat bercerita, kalau kos – kosan itu cukup meresahkan aktivitasnya.

Sebagian besar penghuninya adalah perempuan yang bekerja di tempat – tempat hiburan malam maupun karaoke.

Totalnya dari bangunan 3 lantai dan 2 lantai itu ada 25 kamar. Petugas juga menyita sepucuk senjata mainan air soft gun jenis revolver.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah, AKBP Suprinarto menyebut total ada enam orang di kos itu yang terbukti positif mengonsumsi narkoba.

“Kami langsung tes urine. Bisa cepat kok, paling setengah menit bisa ketahuan hasilnya. Enam orang itu kami bawa ke kantor untuk proses lebih lanjut. Yang lari tadi, juga positif. Kalau tes urine, maksimal 2 minggu masih bisa terdeteksi (menggunakan narkoba),” kata dia.

Dia menyebut, untuk pecandu akan dilakukan rehabilitasi. Ini menyusul gerakan nasional rehabilitasi 100.000 pecandu secara nasional pada tahun 2015, di mana Jawa Tengah ditarget menyembuhkan 4.439 pecandu.

"Kalau untuk airsoft gun, kami serahkan ke Polda Jateng,untuk cek registernya," tambahnya.

Pemilik kos bernama Kisnar (60) mengaku sudah sekira 20 tahun menjalani bisnis usaha kos – kosan ini.

“Untuk IMB (izin mendirikan bangunan) sebetulnya bangunan satu lantai. Masih mengurus kok,” aku Kisnar sembari menyebutkan tempat kosnya itu khusus perempuan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Endro Pudjo Martantono, menyebut sampel kos yang diambil untuk razia sudah dimonitor sebelumnya. Sampel diambil dari tempat – tempat kos yang sudah dicurigai.

“Kami sebagai penegak Perda (peraturan daerah) akan menerapkan tipiring (tindak pidana ringan) yang tidak bisa menunjukkan KTP. Ancamannya, bisa kurungan badan (penjara) selama 7 hari atau denda maksimal Rp300.000. Tergantung nanti putusan sidang di pengadilan. Ini sesuai Perda nomor 2 Tahun 2008,” paparnya.

Terkait pemilik kos, Endro menjanjikan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan lebih jauh.

Ini juga terkait IMB bangunan itu yang ternyata bukan bangunan 2 atau 3 lantai, tetapi hanya IMB bangunan satu lantai. “Ada Perdanya. Perda nomor 5 Tahun 2009 soal IMB,” tegasnya.

Camat Semarang Utara, Djaka Sukawijana, sempat datang di lokasi di akhir – akhir razia. Saat ditanyakan terkait keluhan warga perihal aktivitas kos – kosan ini, dia tak menjawab dengan tegas.

“Kalau penghuni tetap harus lapor lurah. Pembinaan sebetulnya sudah sering dilakukan,” kata dia.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1808 seconds (0.1#10.140)