Polisi Geledah Kantor Dispertan

Kamis, 04 Juni 2015 - 07:56 WIB
Polisi Geledah Kantor Dispertan
Polisi Geledah Kantor Dispertan
A A A
MOJOKERTO - Polres Mojokerto terus menggenjot pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Usaha Tani senilai Rp10 miliar di Dinas Pertanian Mojokerto. Kemarin polisi menggeledah Kantor Dispertan dan menyita sejumlah dokumen.

Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, hingga pukul 16.00, petugas yang berjumlah tujuh orang dari Satresrim Polres Mojokerto itu belum juga selesai melakukan penggeledahan. Ada beberapa ruangan yang digeledah, antara lain ruang Bina Produksi dan Penyuluhan.

Dari situ, polisi mengamankan sejumlah dokumen yang bakal dijadikan barang bukti. Menurut Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso, penggeledahan ini merupakan kedua kalinya yang dilakukan polisi di Kantor Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Mojokerto. Sebelumnya Kamis (28/- 5), polisi juga melakukan penggeledahan di kantor yang berlokasi di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, itu. “Ini untuk menambah berkas yang masih kami perlukan untuk proses penanganan kasus selanjutnya,” ujar Budi kemarin.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sedikitnya 17 dokumen pentingterkait proyek yang bersumber dari APBD Jatim tahun 2011. Dokumen penting itu di antaranya berkas anggaran, rekanan pelaksana proyek dan berita acara penyerahan proyek. “Kami juga memeriksa panitia penerima pekerjaan. Dari penggeledahan pertama, kami mengamankan 12 dokumen,” tutur dia.

Setelah ini, kata Budi, pihaknya bakal memanggil sejumlah pejabat danrekanan yang terkait dengan proyek yang berjumlah 100 paket dengan sistem penunjukan langsung itu. Pemanggilan bertujuan mencocokkan dokumen yang disita dengan keterangan pejabat yang berwenang. “Akan kami klopkan. Kalau perlu, rekanan juga akan kami panggil lagi,” ujar dia. Saat ini polisi masih menetapkan satu tersangka, yakni BS yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Akan tetapi, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lagi jika memang cukup bukti keterkaitannya. Kasus ini sendiri sangat dinamis dan sangat mungkin ada pihak-pihak yang terlibat. “Kita lihatperkembangan selanjutnya. Siapa pun yang terlibat akan kami proses. Kalau ada penambahan tersangka, kita gelar perkara lagi,” kata pria yang baru beberapa hari menjabat Kasat Reskrim Polres Mojokerto ini. Hanya, Budi enggan menerangkan terkait materi penyidikan, seperti soaldugaan banyak proyek yang ternyata tidak dikerjakan rekanan.

Begitupula dengan alur fee proyek sebesar 17,5% yang dikumpulkan salah satu rekanan. ”Itu sudah masuk materi. Akan dibuktikan dalam persidangan. Yang jelas, siapa yang terlibat (fee), baik yang menerima, membantu, maupun melaksanakan itu, akan kami panggil,” ujarnya. Kapolres Mojokerto AKBP Budhi Herdi Susianto menuturkan, dari perhitungan sementara, ada kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar. Polisi juga bakal menelusuri adanya fee17,5% itu, berikut alirannya.

“Kerugian negara itu dugaan kami, karena adanya fee17,5%,” kata Budhi. Dia menyebut, polisi bakal menuntaskan kasus yang sempat mandek pada tahap penyelidikan beberapa tahun lalu itu. Kabar beredar, fee 17,5% ini dikumpulkan salah satu rekanan. Pengumpulan fee dilakukan sebelum proyek dikerjakan atau dengan sistem ijon.

Tritus julan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6550 seconds (0.1#10.140)
pixels