Tarif Parkir Umum Diwacanakan Naik

Rabu, 03 Juni 2015 - 11:50 WIB
Tarif Parkir Umum Diwacanakan Naik
Tarif Parkir Umum Diwacanakan Naik
A A A
SUKOHARJO - Meningkatnya potensi pendapatan dari sektor perparkiran membuat Pemkab Sukoharjo berencana menaikkan tarif parkir umum tahun depan.

Saat ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) tengah menyusun revisi Perda No 13/2011 tentang Retribusi Daerah. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perhubungan Informasi dan Komunikasi Sukoharjo Jarot Harjanto mengatakan, wacana perubahan tarif parkir masih akan dikoordinasikan dengan instansi terkait utamanya dalam penyusunan revisi perda.

Menurutnya, sesuai hasil kajian sementara, kenaikan tarif parkir bervariasi antara 50-100% dari nilai retribusi semula. Dia mencontohkan tarif parkir untuk sepeda onthel dari Rp300 diusulkan naik menjadi Rp500. Sementara sepeda motor naik 100% dari Rp500 menjadi Rp1.000. Demikian halnya kendaraan roda empat dari Rp1.000 naik menjadi Rp2.000. Sementara untuk truk dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 dan truk tronton dari Rp3.000 naik Rp5.000 per mobil.

“Dalam pertemuan nanti akan dibahas draf revisinya. Jika sudah final, baru disampaikan ke DPRD dan dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah atau Prolegda,” ujarnya kemarin. Jarot menambahkan, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran selalu naik. Untuk tahun ini kontribusi parkir untuk PAD senilai Rp515 juta. Nilai tersebut merupakan hasil lelang lahan parkir dan sudah terealisasi hingga 60%.

Untuk rekanan pemenang lelang parkir, diwajibkan menyetor ke pemkab sebanyak tiga kali. Dengan kata lain, rekanan tidak bisa lagi hanya sekali setor tiap akhir tahun. Jarot mengaku setoran terakhir dari rekanan diharapkan sudah masuk pada Juli mendatang. “Kita juga berencana merevisi retribusi terminal. Langkah ini dilakukan untuk menggenjot PAD,” ungkapnya.

Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo Timbul Darmanto menyambut baik rencana Pemkab menaikkan tarif parkir. Pasalnya, saat ini tarif yang berlaku di masyarakat sudah tidak sesuai dengan retribusi resmi yang diatur dalam perda. “Dengan revisi tarif parkir, kontribusi perparkiran untuk PAD juga bisa ditingkatkan,” ujar Jarot. Politikus PDIP tersebut juga mengatakan saat ini tarif parkir sepeda motor sudah mencapai Rp1.000 dan mobil Rp2.000.

Meski tarif resminya untuk motor Rp500, kenyataan di lapangan menunjukkan jika juru parkir sudah meminta Rp1.000. Untuk itu, perda yang mengatur tarif parkir harus disesuaikan dengan kondisi yang ada. “Resminya, saat ini sepeda motor Rp500 dan mobil Rp1.000.

Namun, masyarakat sudah biasa dengan tarif Rp1.000 untuk motor. Tapi ada juga masyarakat yang kritis melakukan protes karena tarif tidak sesuai perda,” paparnya. Timbul berharap draf revisi perda yang mengatur tarif parkir tersebut bisa masuk DPRD tahun ini sehingga bisa segera dibahas. Dia berharap mulai tahun depan tarif parkir baru bisa mulai diberlakukan.

Sumarno
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5044 seconds (0.1#10.140)