Delapan Mahasiswa Jadi Pengedar Ganja
A
A
A
SLEMAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY mengamankan 12 pengedar narkoba.
Delapan di antaranya masih berstatus mahasiswa. Penyalahgunaan narkoba di kalangan mahasiswa tersebut men jadi perhatian kepolisian. Sebab kebanyakan terjadi di ling kungan kos sehingga mudah memengaruhi penghuni lain.
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Andi Fair an mengatakan, mahasiswa yang tinggal di kos-kosan rawan terpengaruh penyalahgunaan narkoba, karena jauh dari penga wasan terlebih orang tuanya. Sehingga bila bandar maupun pengedar bisa masuk meme ngaruhi salah satu penghuni kos, maka yang lain mudah terpe ngaruh. "Mereka (mahasiswa) bisa beli narkoba secara patungan," katanya dalam jumpa pers di Ditresnarkoba Polda DIY, kemarin.
Di wilayah DIY, kos-kosan ma hasiswa yang ditemukan peng huninya menyalahgunakan narkoba kebanyakan di wilayah Sleman. Sehingga untuk men cegah peredaran narkoba di lokasi kos-kosan itu pengawasannya ditingkatkan melalui peran Babinkamtibmas sebagai ujung tombak kepolisian di masyarakat.
"Pengawasan kami ting katkan melalui peran Babinkamtibmas untuk sosialisasi, seperti pengetatan jam kunjung.” “Selain itu kami juga akan terus melakukan razia," katanya.Adapun untuk hasil operasi yang digelar Satgas Basmi Narkoba pada Mei 2015, lanjut Andi, pihaknya berhasil mengamankan 12 tersangka yang semua nya masuk klasifikasi pengedar.
Para tersangka mayoritas berstatus mahasiswa. Mahasiswa diklasifikasikan menjadi pengedar narkoba jenis ganja. Karena selain mengon sumsi, mereka juga menga jak teman-temannya yang lain. Barang bukti narkoba yang ber hasil diamankan yakni 61,19 gram ganja dan sabu-sabu 0,28 gram. "Jadi para pengguna narkoba harus dapat diputus mata rantainya, karena mere ka bisa memengaruhi temantemannya," kata Andi.
Mahasiswa yang menjadi pengedar narkoba semuanya menuntut ilmu di perguruan tinggi swasta (PTS) di Yogyakarta, masing-masing FAP, 20, tinggal di Warungboto, Umbulhar jo, Kota Yogyakarta; RF, 23; FA, 23; dan CPP, 23, ketiganya ting gal di Kampung Babadan Besi, Ngaglik, Sleman. Lalu FL, 22, tinggal di Wonocatur, Banguntapan, Bantul; GW, 24; SP, 25, tinggal di Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta; ES, 19, tinggal di Panembahan, Kraton, Kota Yogyakarta.
Se dangkan empat orang lain berstatus swasta yakni AKP, 23, tinggal di Ngampilan, Kota Yogyakarta; SH, 32, tinggal di Srimulyo, Piyungan, Bantul; AAI, 26, tinggal di Kateguhan, Sawit, Boyolali; dan YAU, 23, tinggal di Panembahan, Kraton, Kota Yogyakarta.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono menambahkan, dari delapan mahasiswa yang ditangkap, dua di antaranya merupakan kakak beradik yakni FAP, 20, yang tinggal di Warungboto, Umbul harjo, Kota Yogyakarta, dan CPP, 23, yang tinggal di Kampung Babadan Besi, Ngaglik, Sleman.
Dari kakak beradik itu, FAP berdasarkan hasil pemeriksaan me ngaku sejak April 2015 sudah dua kali bertugas me mindah kan ganja seberat 0,5 kilogram yang diletakkan di satu tempat untuk dipindah ke lokasi lain atas perintah seseorang melalui sambungan telepon. “Dia mendapatkan upah lewat transfer, dari atasannya dia di perbolehkan mengambil sebagian dari barang yang dipindahkan untuk dipakai sendiri tapi seperlunya saja,” paparnya.
Penangkapan FAP ber dasarkan pengembangan dari penangkapan CPP bersama dua temannya yang lain. FAP yang merupakan pencinta alam itu pun ditangkap begitu pulang dari pendakian gunung di daerah Malang, Jawa Timur. “Kebetulan saat kami datangi ke kosnya tidak ada, ada informasi dia naik gunung, dan begitu pulang akhirnya ditangkap,” tandasnya.
Muji barnugroho
Delapan di antaranya masih berstatus mahasiswa. Penyalahgunaan narkoba di kalangan mahasiswa tersebut men jadi perhatian kepolisian. Sebab kebanyakan terjadi di ling kungan kos sehingga mudah memengaruhi penghuni lain.
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Andi Fair an mengatakan, mahasiswa yang tinggal di kos-kosan rawan terpengaruh penyalahgunaan narkoba, karena jauh dari penga wasan terlebih orang tuanya. Sehingga bila bandar maupun pengedar bisa masuk meme ngaruhi salah satu penghuni kos, maka yang lain mudah terpe ngaruh. "Mereka (mahasiswa) bisa beli narkoba secara patungan," katanya dalam jumpa pers di Ditresnarkoba Polda DIY, kemarin.
Di wilayah DIY, kos-kosan ma hasiswa yang ditemukan peng huninya menyalahgunakan narkoba kebanyakan di wilayah Sleman. Sehingga untuk men cegah peredaran narkoba di lokasi kos-kosan itu pengawasannya ditingkatkan melalui peran Babinkamtibmas sebagai ujung tombak kepolisian di masyarakat.
"Pengawasan kami ting katkan melalui peran Babinkamtibmas untuk sosialisasi, seperti pengetatan jam kunjung.” “Selain itu kami juga akan terus melakukan razia," katanya.Adapun untuk hasil operasi yang digelar Satgas Basmi Narkoba pada Mei 2015, lanjut Andi, pihaknya berhasil mengamankan 12 tersangka yang semua nya masuk klasifikasi pengedar.
Para tersangka mayoritas berstatus mahasiswa. Mahasiswa diklasifikasikan menjadi pengedar narkoba jenis ganja. Karena selain mengon sumsi, mereka juga menga jak teman-temannya yang lain. Barang bukti narkoba yang ber hasil diamankan yakni 61,19 gram ganja dan sabu-sabu 0,28 gram. "Jadi para pengguna narkoba harus dapat diputus mata rantainya, karena mere ka bisa memengaruhi temantemannya," kata Andi.
Mahasiswa yang menjadi pengedar narkoba semuanya menuntut ilmu di perguruan tinggi swasta (PTS) di Yogyakarta, masing-masing FAP, 20, tinggal di Warungboto, Umbulhar jo, Kota Yogyakarta; RF, 23; FA, 23; dan CPP, 23, ketiganya ting gal di Kampung Babadan Besi, Ngaglik, Sleman. Lalu FL, 22, tinggal di Wonocatur, Banguntapan, Bantul; GW, 24; SP, 25, tinggal di Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta; ES, 19, tinggal di Panembahan, Kraton, Kota Yogyakarta.
Se dangkan empat orang lain berstatus swasta yakni AKP, 23, tinggal di Ngampilan, Kota Yogyakarta; SH, 32, tinggal di Srimulyo, Piyungan, Bantul; AAI, 26, tinggal di Kateguhan, Sawit, Boyolali; dan YAU, 23, tinggal di Panembahan, Kraton, Kota Yogyakarta.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono menambahkan, dari delapan mahasiswa yang ditangkap, dua di antaranya merupakan kakak beradik yakni FAP, 20, yang tinggal di Warungboto, Umbul harjo, Kota Yogyakarta, dan CPP, 23, yang tinggal di Kampung Babadan Besi, Ngaglik, Sleman.
Dari kakak beradik itu, FAP berdasarkan hasil pemeriksaan me ngaku sejak April 2015 sudah dua kali bertugas me mindah kan ganja seberat 0,5 kilogram yang diletakkan di satu tempat untuk dipindah ke lokasi lain atas perintah seseorang melalui sambungan telepon. “Dia mendapatkan upah lewat transfer, dari atasannya dia di perbolehkan mengambil sebagian dari barang yang dipindahkan untuk dipakai sendiri tapi seperlunya saja,” paparnya.
Penangkapan FAP ber dasarkan pengembangan dari penangkapan CPP bersama dua temannya yang lain. FAP yang merupakan pencinta alam itu pun ditangkap begitu pulang dari pendakian gunung di daerah Malang, Jawa Timur. “Kebetulan saat kami datangi ke kosnya tidak ada, ada informasi dia naik gunung, dan begitu pulang akhirnya ditangkap,” tandasnya.
Muji barnugroho
(ftr)